Pembagian Waris pada Keluarga Islam (Studi Kasus di Dusun Wonokoyo Kelurahan Menganti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik)
Abstract
Kata Kunci : Waris, Pembagian, Keluarga Islam.
Ketentuan pembagian waris bagi orang yang ditinggalkan oleh pewaris
telah digariskan dalam Al-qur’an dan Hadis Nabi secara rinci dan jelas. Ayat-ayat
Al-qur’an dan Hadis Nabi yang secara langsung telah mengatur kewarisan dan
tanpa mengabaikan seseorang sama sekali. seperti halnya dalam pembagian waris
menurut adat di keluarga Islam yakni apabila anak perempuan yang tinggal
bersama orang tuanya maka dia berhak mendapatkan rumah beserta tanahnya, dan
dalam sistem pembagian waris tidak dibagi secara langsung karena anak masih
dibawah umur dan dibagikan ketika ahli waris sudah berumah tangga.
Dari latar belakang penelitian di atas maka peneliti memfokuskan
penelitian, yakni tentang pandangan Hukum Islam dan Hukum Adat terhadap
sistem pembagian harta warisan pada keluarga Islam di Dusun Wonokoyo
Kelurahan Menganti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, dan praktek
pembagian waris pada keluarga Islam di Dusun Wonokoyo Kelurahan Menganti
Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pandangan hukum
Islam terhadap sistem pembagian harta waris pada keluarga Islam di Dusun
Wonokoyo Kelurahan Menganti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dan
praktek pembagian waris pada keluarga Islam di Dusun Wonokoyo Kelurahan
Menganti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas penelitian dilakukan dengan jenis
penelitian kualitatif. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan
metode observasi, yaitu pengamatan yang merupakan aktivitas penelitian
fenomena yang dilakukan secara sistematis, metode wawancara yang merupakan
metode pengumpulan data dengan menggunakan jalan tanya jawab secara lisan
dengan sumber penelitian, dan metode dokumentasi.
Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan Hukum Islam
terhadap sistem pembagian waris pada keluarga Islam ini masih sedikit banyak
yang menggunakan hukum waris adat akan tetapi di utamakan menggunakan
hukum waris Islam terlebih dahulu. Dan dalam sistem pembagiannya
menggunakan apa yang sudah tercantum dalam Al-qur’an dan al-hadis bahwa
laki-laki mendapatkan 2:1 dengan saudara perempuannya dan dalam pembagian
Hukum Adat pembagiannya menurut masing-masing daerahnya. Prakteknya jika
dari pihak keluarga ada yang belum setuju atas pembagiannya maka dibagi secara
merata atau kesepakatan keluarga. Ada juga ahli waris yang keberatan atas harta
warisan yang diperolehnya maka harta tersebut bisa dikasihkan kepada orang lain
dengan syarat menghibahkan kepada orang yang diberi harta tersebut, akan tetapi
vii
dalam pembagian tersebut sudah keluar dari tatanaan pembagian waris menurut
hukum islam.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan akhirnya menghasilkan suatu
kesimpulan sebagai berikut: Pertama, sistem pembagian harta waris sesuai hukum
Islam, karena tidak ada pertengkaran antar ahli waris. Kedua dalam prekteknya
masih sedikit banyak yang menggunakan hukum adat atau sama rata antara lakilaki dan perempuan.
Hal yang perlu diperhatikan sebagai saran-saran yaitu tentang bagaimana
para tokoh desa memberikan kajian atau pemahamana tentang pembagian warisan
yang ada di dalam hukum Islam atau KHI yang telah diatur dalam Al-qur’an dan
al-hadis.