Studi Komparasi Wakaf Produktif dalam Perspektif Imam Madzhab dan Undang-Undang Perwakafan
Abstract
Wakaf produktif yang berarti mengelola pokok harta benda wakaf sehingga manfaatnya dapat disalurkan untuk kebutuhan penerima wakaf sesuai dengan ketentuan tujuan wakaf hingga mampu menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan. Di Indonesia banyak pemahaman masyarakat dalam pelaksanaan wakaf masih cenderung bersifat konsumtif. Padahal di era masa kini wakaf harus disahkan mengenai validalitas legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak memunculkan persoalan yang berujung pada timbulnya persengketaan karena ketiadaan bukti yang mampu menunjukkan bahwa benda yang bersangkutan telah diwakafkan.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan pokok masalah yakni tentang hukum wakaf produktif dalam perspektif imam madzhab dan undang-undang, dengan sub permasalahan: 1) Bagaimana wakaf produktif dalam perspektif Imam Madzhab?. 2) Bagaimana wakaf produktif dalam perspektif Undang-Undang perwakafan?. 3) Bagaimana perbandingan antara wakaf produktif menurut imam madzhab dan Undang-undang perwakafan?.
Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan wakaf produktif dalam perspektif Imam Madzhab dan perspektif Undang-Undang perwakafan. Kemudian untuk mendeskripsikan perbandingan antara wakaf produktif menurut imam madzhab dan Undang-undang perwakafan.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian kajian (library reseach). Dengan empat metode yaitu: a) Jenis penelitian dilakukan dengan menghimpun pendapat para ahli yang telah dituangkan dalam tulisan-tulisannya. b) Sifat penelitian yang mengutip dari berbagai teori dan juga pendapat yang memiliki hubungan dengan permasalahan yang diteliti c) Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik pengumpulan data kepustakaan atau studi pustaka baik bersumber dari sumber primer dan sumber sekunder. d) Metode analisis data menggunakan pendekatan metode deskriptif dan metode kompratif.
Penyusunan skripsi ini, dengan menggunakan metode pengumpulan data sesuai dengan klarifikasinya, hasil dan analisis penulis: 1) Wakaf produktif menurut imam madzhab disebutkan bahwa terdapat perbedaan dan persamaan dalam beberapa pembahasan. 2) Pada undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang perwakafan memberikan pernyataan bahwa wakaf produktif sah selama dilaksanakan sesuai dengan prinsip syari’ah. 3) Hasil komparasi menurut imam madzhab dan undang-undang perwakafan bahwa legalnya ketentuan pelaksanaan wakaf produktif yang telah diatur dalam madzhab maupun undang-undang perwakafan.
Kata Kunci : Wakaf Produktif, Imam Madzhab, Undang-Undang