Analisis Putusan Hakim Dalam Menolak Gugatan Harta Bersama (Studi Perkara Nomor 1150/PDT.G/2020/PA. Pas)
Abstract
Harta bersama adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung. Akibat putusnya perkawinan karena perceraian berdampak pada anak dan harta bersama. Harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing sesuai dengan pasal 37 UU no 1 tahun 1974. Apabila terjadi perselisihan antara suami istri tentang harta bersama maka penyelesainnya di Pengadilan Agama sesuai dengan pasal 88 Kompilasi Hukum Islam. Dalam Putusan Pengadilan Agama dalam perkara gugatan harta bersama ditolak karena bukti yang tidak otentik dan saksi yang tidak kuat dalam mendukung dalil penggugat , dan Penggugat tidak mendapatkan haknya dalam harta bersama hal ini terdapat pada Putusan Hakim Pengadilan Agama Pasuruan No perkara 1150/Pdt.G/2020/PA. Pas. Berdasarkan hal tersebut maka peneliti merumuskan masalah yaitu: 1) Apa syarat pengajuan perkara gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Pasuruan dalam putusan no.1150/Pdt.G/2020/PA.Pas dan 2) Apa dasar putusan hakim menolak gugatan harta bersama dalam putusan Nomor 1150/Pdt.G/2020/PA.Pas.
Tujuan penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui, menjelaskan tentang persyaratan pengajuan gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Pasuruan, 2) Untuk menjelaskan, mengetahui tentang dasar putusan hakim dalam menolak gugatan harta bersama.
Metode penelitian “Analisis Putusan Hakim dalam Menolak Gugatan Harta bersama di Pengadilan Agama Pasuruan (Studi Perkara Nomor 1150/Pdt.G/2020/PA. Pas) menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif yaitu pendekatan penelitian dimana data-data yang dikumpulkan berupa kata-kata, gambar-gambar dan bukan angka. Data-data tersebut dapat diperoleh dari dokumentasi putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 1150/Pdt.G/2020/PA. Pas dan wawancara dengan hakim yang menangani perkara dan yang tidak menangani perkara.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu 1) Syarat pengajuan gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Pasuruan dengan menyerahkan surat gugatan minimal 8 lembar, menyerahkan foto copy akta cerai dan yang asli dengan Nomor: 0751/AC/2020/PA. Pas, menyerahkan foto copy KTP dengan NIK: 35750157088****4, meyerahkan foto kopi bukti-bukti harta bersama yang digugat, persyaratan yang berupa fotokopi dimateraikan dan cap kantor pos, kemudian membayar panjar biaya melalui Bank BRI yang sudah disediakan oleh Pengadilan Agama sebesar Rp. 2. 576.000. 2) Dasar pertimbangan majelis hakim dalam putusannya menolak gugatan harta bersama yaitu penggugat mengajukan bukti tertulis tidak otentik berupa fotokopi daftar penul mobil honda mobilio, warna merah hati, tahun pembuatan 2015, nomor polisi N1896WD dan sepeda motor Yamaha Mio , warna putih, tahun pembuatan 2011 nomor polisi N2106XQ dan saksi hanya mengetahui keberadaan obyek sengketa tapi tidak mengetahui pembeliannya. Keputusan hakim didasarkan pada pasal 1888 KUHPerdata yang berbunyi “Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada aslinya. Bila akta yang asli ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan. Peneliti berpendapat apa yang dilakukan oleh hakim dengan memeriksa alat bukti tertulis awal berupa daftar penul kendaraan dan didukung saksi sudah sesuai dengan pasal 1902 BW yaitu UU memerintahkan pembuktian dengan tulisan, diperkenankan pembuktian dengan saksi, bila ada suatu bukti permulaan tertulis, kecuali jika tiap pembuktian tidak diperkenankan selain dengan tulisan.
Berdasarkan kesimpulan diatas maka peneliti memberikan saran sebagai berikut a) Pengadilan Agama hendaknya dapat memberikan penyuluhan hukum pada masyarakat mengenai bukti yang kuat adanya harta bersama dalam perkawinan sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan pembagian harta bersama, sehingga dapat dibagikan secara adil bagi pasangan yang sudah bercerai. b).bagi pasangan suami dan istri harus memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga keharmonisan keluarganya, hal itu juga merupakan tujuan agar adanya kebahagiaan di setiap langkah dalam berumah tangga.
Kata Kunci : Gugatan, Harta Bersama, Putusan hakim, Pengadilan Agama