Pengulangan Nikah dalam Adat Masyarakat Jawa Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Jatisari Kecamatan Tempeh Lumajang
Abstract
Pernikahan merupakan satu kebutuhan manusia. Pernikahan menjadi suatu ikatan yang paling dasar untuk membentuk suatu kelompok yang akan menjadi keluarga serta lengkap segala problematika kehidupan ini. Keharmonisan dalam rumah tangga adalah idaman seluruh keluarga. Segala cara dilakukan agar keharmonisan rumah tangga tetap berjalan tentram dan bahagia. Di Desa Jatisari Kecamatan Tempeh Lumajang terdapat tradisi pengulangan nikah. Dengan adanya tradisi ini, maka banyak terjadi perbedaan pendapat. Dari perbedaan tersebut peneliti dapat menuliskan masalah yang hendak dikaji, yaitu: (1) Apa faktor penyebab adanya pengulangan nikah di Desa Jatisari Kecamatan Tempeh Lumajang? (2) Bagaimana proses tradisi pengulangan nikah di Desa Jatisari Kecamatan Tempeh Lumajang? (3) Bagaimana tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif tentang pengulangan nikah di Desa Jatisari Kecamatan Tempeh Lumajang?
Metodologi penelitian yang digunakan adalah peneliti terjun langsung kelapangan menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan memahami sebuah peristiwa, peran, situasi dan interaksi. Penelitian ini bersifat deskriptif karena ada kutipan untuk memberikan gambaran dan penyajian. Penelitiannya menggunakan metode fenomenologi dimana fenomenologi adalah mengungkap, mempelajari dan memahami suatu fenomena yang khas. Peneliti terjun langsung mencari tokoh dan keluarga yang menjadi sumber utama agar mendapatkan keterangan akurat. Sumber data yang digunakan ialah sumber primer dan sekunder. Metode pengumpulan data diperoleh peneliti ialah dari hasil wawancara, catatan lapangan, perekam suara, note serta dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini peneliti menemukan dua faktor yang mendasari pengulangan nikah di Desa Jatisari Kecamatan Tempeh Lumajang. Pertama karena perhitungan weton yang tidak pas sehingga menyebabkan pertengkaran di dalam rumah tangga dan yang kedua karena ihtiyat atau kehati-hatian karena tidak yakin dengan akad yang dilakukan pertama. Adapun pendapat beberapa jumhur ulama atas pengulangan nikah yang dilakukan di Desa Jatisari Kecamatan Tempeh Lumajang adalah mubah. Sebagai solusi terjadinya pengulangan nikah di Desa Jatisari Kecamatan Tempeh Lumajang harus dianalisis lebih lanjut tidak diharuskan mengulang nikah setiap tahun disebabkan perhitungan weton dan rusak tidaknya pernikahan tergantung pada putusan Pengadilan Agama bukan semata-mata karena ihtiyat atau kehati-hatian kata talak.
Kata Kunci : Pengulangan Nikah, Perhitungan Weton, Suku Jawa