Tinjauan Yuridis Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Menetapkan Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur (Studi Penetapan Nomor 1837/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mlg).
Abstract
Perkawinan di bawah umur merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh laki – laki dan/ atau perempuan yang belum berusia 19 tahun dalam suatu ikatan pernikahan. Dimana untuk dapat melaksanakan perkawinan tersebut terlebih dahulu telah mendapatkan ijin berupa dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama. Hal tersebut dijelaskan dalam peraturan perundang – undangan yakni sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan Nomor 1837/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mlg. Majelis hakim telah mengabulkan atas suatu perkara dispensasi perkawinan di bawah umur, dimana dalam perkara ini Pemohon ingin menikahkan anak perempuannya yang belum mencapai batas usia minimal perkawinan dengan calon suaminya. Keduanya sudah sejak lama menjalin hubungan cinta (pacaran) dan telah bertunangan, sehingga pernikahan mendesak untuk dilaksanakan karena dikhawatirkan akan melanggar norma agama maupun norma hukum. Fokus penelitian yang akan peneliti bahas dalam penelitian ini yaitu perkawinan di bawah umur menurut hukum islam, pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan dispensasi perkawinan di bawah umur terhadap perkara Nomor 1837/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mlg. serta penetapan dispensasi perkawinan perspektif Undang – undang Nomor 16 Tahun 2019 dan KHI.
Adapun tujuan penelitian ini yaitu: Pertama, untuk mendeskripsikan perkawinan di bawah umur menurut hukum islam. Kedua, untuk mendeskripsikan pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan dispensasi perkawinan di bawah umur Nomor 1837/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mlg. Ketiga, untuk mendeskripsikan penetapan dispensasi perkawinan di bawah umur dalam perspektif Undang – undang Nomor 16 Tahun 2019 dan KHI.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, maka peneliti menggunakan metode pendekatan kualitatif dan jenis penelitian yuridis normatif. Sedangkan untuk teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwasannya hukum islam tidak mengatur secara khusus batas usia perkawinan, hal itu dilihat dengan tidak adanya dalil – dalil yang mengaturnya. Kemudian adanya fenomena perkawinan di bawah umur yang terjadi di tengah masyarakat maka majelis hakim sebagai pemegang kewenangan untuk perkara tersebut tidak dengan mudahnya mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan, terhadap hal itu hakim akan melakukan pertimbangan dengan memperhatikan segala aspek. Sehingga pemberian dispensasi
perkawinan tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang
– undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan pasal 15 ayat (2) Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Majelis Hakim, Dispensasi Perkawinan,
Perkawinan di Bawah Umur.