Implementasi Pelayanan Pernikahan di Masa PPKM Darurat Perspektif Maslahah Mursalah (Studi di KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu
Abstract
Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang dapat membentuk unit terkecil yakni keluarga, dalam hal ini mempunyai sendi utama demi perkembangan suatu masyarakat, bangsa dan negara. Pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci, kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah. Membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih mengasihi, tentram dan damai. Di Indonesia diatur menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pelaksanaan pernikahan di masa PPKM darurat intruksi dirjen BIMAIS Nomor: P-001/DJ.III/HK.007/07/2021 tentang pelayanan nikah memberlakukan persyaratan swab test bagi kedua calon pengantin, wali dan saksi yang dibuktikan dengan hasil negatif swab test yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. Fokus penelitian dalam pembahasan skripsi yang diajukan yaitu implementasi pelayanan pernikahan di masa PPKM darurat di KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu dan tinjauan maslahah mursalah terhadap pelayanan pernikahan di masa PPKM Darurat.
Dalam penelitian ini, penulis mengunakan pendekatan kualitatif yaitu descriptive research (peneltian deskriptif) dengan mengunakan metode yuridis empiris. Dalam mengunakan metode diskriptif, penelitian dapat mempelajari dan memahami keadaan serta kondisi suatu objek melalui interpretasi yang tepat melalui teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini kemudian menghasilkan data dan selanjutnya dianalisis kembali untuk menghasilkan sebuah teori dengan mengunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Yang mana sumber data primer dalam penelitian ini adalah Kepala KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu, dan pelaku pernikahan di masa PPKM darurat di KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu. Sedangkan untuk sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh untuk menjadi pelengkap atau pendukung dari data primer baik itu dari sumber internal maupun sumber eksternal yang dapat dijadikan sebagai pendukung informasi dan penunjang penelitian.
Hasil penelitian yang pertama implementasi pelayanan pernikahan di masa PPKM Darurat di KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu setelah dikeluarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No P-001/DJ/HK.III.007/07/2021 mewajibkan kedua calon pengantin, wali nikah dan 2 (dua) orang saksi wajib melakukan test swab antigen 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah dan dinyatakan negatif. Agenda yang dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu terhadap calon penganti ataupun wali nikah yang terinfeksi positif Covid-19 dengan menunda pernikahannya hingga surat test swab antigen tersebut dinyatakan negatif, ketika salah seorang saksi terinfeksi positif Covid-19 maka pernikahan dapat dilanjutkan dan mencari pengganti saksi pada hari tersebut. Sedangkan hasil penelitian kedua yaitu tinjauan maslahah mursalah terhadap pelayan pernikahan selama masa PPKM darurat yaitu test swab antigen bagi kedua calon pengantin, wali nikah dan 2 (dua) orang saksi sebagai syarat pernikahan di masa PPKM Darurat ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat saat pelaksanaan layanan nikah. Kebijakan test swab antigen ini termasuk maslahah hajjiyah karena jika tidak adanya maka akan semakin banyak penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Hal ini merupakan salah satu usaha memelihara kebutuhan pokok yakni hifzu din (menjaga agama) hifzu nafsi (menjaga jiwa), dan juga shifzu aqli (menjaga akal).
Kata Kunci: Implementasi, Pernikahan di Masa PPKM, Mashlahah Mursalah