Efektivitas Mediasi di Pengadilan Agama Sumber Cirebon (Kajian Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016)
Abstract
Kata Kunci : Efektifitas, Mediasi, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016.
Skripsi ini menjelaskan mengenai sejauh mana efektifitas mediasi di
Pengadilan Agama Sumber Cirebon dengan menerapkan Perma No.1 Tahun 2016.
Mahkamah Agung merivisi Perma No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan yang masih kurang efektif. Perubahan Perma ini dituangkan dalam
Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam Perma
No. 1 Tahunn 2016 mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh hakim
mediator. Tujuan dibuat skripsi ini untuk meneliti sejauh mana efektifitas mediasi
di Pengadilan Agama Sumber dengan menerapkan Perma No.1 Tahun 2016 dan
sejauh mana tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Sumber Cirebon.
Dalam menyusun skripsi ini, jenis penelitian ini adalah studi lapangan
(field research). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif
kualitatif, yaitu dengan menggambarkan atau melukiskan suatu keadaan subjek atau
objek penelitian (geografis, lembaga, struktural dll) pada saat sekarang berdasarkan
fakta-fakta yang ada sebagaimana mestinya. Adapun sumber data penelitian ini
bersumber dari data primer dan sekunder, selanjutnya, metode pengumpulan data
yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian, teknik
pengolahan dan analisis data yang dilakukan dengan menggunakan sistem analisis
data kualitatif.
Hasil penelitian di Pengadilan Agama Sumber secara umum sudah
menerapkan perubahan ketentuan prosedur mediasi dalam Perma No. 1 Tahun
2016. Hanya saja efektifitas mediasi di Pengadilan Agama Sumber belum efektif,
ini dikarenakan para pihak yang tidak bisa beriktikad baik dan bersikukuh ingin
cepat menyelesaikan perkaranya. Selain itu mediator yang kurang profesional
karena terlalu banyaknya perkara yang masuk di Pengadilan Agama Sumber dalam
setiap bulannya. Efektif atau tidaknya mediasi di Pengadilan Agama Sumber bukan
berarti penerapan Perma No. 1 Tahun 2016 belum efektif juga, namun para pihak
yang masih belum bisa beriktikad baik. Maka dari itu implikasi dari penelitian ini
adalah diharapkan kepada seluruh para pihak khususnya bagi pihak yang berperkara
untuk selalu beriktikad baik dalam proses mediasi dan kepada para hakim mediator
yang menanngani perkara agar lebih independen dan lebih berperan aktif lagi dalam
hal mendamaikan dengan mendorong para pihak mencari alternatif-alternatif
penyelesaian perkara untuk terwujudnya keefektifan mediasi dan tingkat
keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Sumber Cirebon.