Peran Penghulu dalam Meminimalisir Terjadinya Pernikahan Dini Dimasa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu)
Abstract
Pernikahan adalah merupakan suatu bentuk fitrah yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap makhluk ciptaan-Nya. Pernikahan menurut UU No.16 Tahun 2019 sebagai perubahan UU No.1 Tahun 1974 tentang pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk hidup berumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan harus dapat dipertahankan oleh kedua belah pihak agar dapat mencapai tujuan dari pernikahan tersebut, sehingga dengan demikian perlu adanya kesiapan-kesiapan dari kedua belah pihak baik mental maupun material, artinya secara fisik laki-laki dan perempuan sudah sampai pada batas umur yang bisa dikategorikan menurut hukum positif dan baligh menurut hukum Islam.
Peran KUA terutama Penghulu dalam meminimalisir dan mencegah terjadinya pernikahan dini apalagi dimasa pandemi COVID-19 yaitu melalui cara memeriksa semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin untuk melangsungkan perkawinan. Fokus penelitian dalam pembahasan skripsi yang diajukan yaitu persyaratan pengajuan pernikahan di masa pandemi COVID-19 KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu, faktor terjadinya pernikhan dini di masa pandemi COVID-19 di KUA Kecamatan Junrejo, dan peran penghulu dalam meminimalisir pernikahan dini di KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif yaitu descriptif research (penelitian deskriptif) dengan menggunakan motode yuridis empiris. Dalam menggunakan metode deskriptif, penelitian dapat mempelajari dan memahami keaadan serta kondisi suatu objek melalui interpretasi yang tepat melalui tekniks wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini kemudian menghasilkan data dan selanjutnya di analisi kembali untuk menghasilkan sebuah teori dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Yang mana sumber data primer dalam penelitian ini adalah Kepala KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu, Penghulu KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu, dan pelaku pernikahan dini di KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu. Sedangkan untuk sumber sekunder dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh untuk menjadi pelengkap atau pendukung dari data primer baik itu dari sumber internal maupun sumber eksternal yang dapat dijadikan sebagai pendukung informasi dan penunjangan penelitian.
Hasil penelitian yang pertama Persyaratan pernikahan dini di masa pandemi COVID-19 KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu mewajibkan seluruh masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan di bawah umur menyertakan surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama, apabila tidak terpenuhi maka KUA akan menolak pernikahan tersebut.yang kedua Faktor pernikahan dini di masa pandemi COVID-19 di KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu di sebabkan dengan beberapa faktor antara lain faktor ekonomi yang memburuk selama pandemi COVID-19 juga mendorong terjadinya pernikahan dini hal disebabkan banyak masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan dan memilih untuk menikahkan anaknya, faktor pendidikan sangat berpengaruh pada banyaknya pernikahan dini di akibatkan banyak anak putus sekolah pada masa pandemi COVID-19 dan memilih untuk melakukan pernikahan, dan faktor agama juga menjadi alasan terjadinya pernikahan dini karena minimnya pemahaman agama khususnya tentang hakikat pernikahan. dan yang ketiga Peran penghulu dalam meminimalisir pernikahan dini di KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu. Peranan Penghulu pada prinsipnya dapat dilakukan baik sebelum terjadinya pernikahan, setelah adanya pernikahan dan sampai dengan sebelum adanya putusan Pengadilan Agama terhadap perceraian yang diajukan. Hal yang dilakukan oleh penghulu KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu dalam meminimalisir pernikahan dini dengan cara Penolakan dan pengarahan kepada calon pengantin yang masih di bawah umur berdasarkan UU No. 16 tahun 2019 pasangan laki-laki atau perempuan yang masih berusia di bawah umur 19 tahun.
Kata Kunci: Penghulu, Meminimalisir, Pernikahan Dini, Pandemi Covid-19.