dc.description.abstract | Mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam dengan memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat, infak/sedekah. Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Ikhlas Desa Pandanwangi Kota Malang menjadi salah satu wadah dalam menyalurkan dana zakat, infak/sedekah, sehingga LAZIS memiliki kewajiban dalam menyajikan laporan keuangan yang transparan dan sesuai dengan PSAK 109. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyajian laporan keuangan dana zakat, infak/sedekah dan mengetahui sistem penyaluran dana zakat, infak/sedekah yang dikelola oleh LAZIS Masjid Al-Ikhlas. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh dari ketua LAZIS melalui wawancara dan untuk data sekunder diperoleh dari bendahara dengan memberikan laporan keuangan pengeluaran dan laporan keuangan pemasukan LAZIS Masjid Al-Ikhlas. Dari penelitian ini peneliti menemukan hasil LAZIS Masjid Al-Ikhlas beberapa sudah melakukan penerapan dengan standar PSAK 109, akan tetapi pada penyajian laporan keuangan penerimaan dan pengeluaran dilakukan secara terpisah dan belum melakukan penyajian pada aset kelola, untuk bagian penerimaan atas bagian amil belum dilakukan penyajian terkait penurunan aset non kas.
Kata Kunci: PSAK 109, Akuntansi Zakat, ZIS | en_US |