Pelaksanaan Pernikahan Tungku Sa’i Perspektif Kesehatan dan Maslahah Mursalah (Studi Kasus di Dusun Pandang, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur).
Abstract
Pernikahan merupakan ketetapan umum yang tidak dapat diubah dari ketentuan Allah dan berlaku bagi semua makhluk, baik manusia, hewan maupun tumbuhan. Dalam hal memilih pasangan, masyarakat di Dusun Pandang memilih untuk menikah dengan sepupu, agar kekerabatan tetap terjalin dengan keturunan yang akan datang. Sebab, menurut masyarakat di Dusun Pandang menikah dengan orang di luar lingkup keluarga akan menyebabkan kerenggangan hubungan keluarga. Fokus penelitian dalam penelitian ini ialah: Bagaimana konsep Maslahah Mursalah kaitannya dengan pernikahan Tungku Sa’i? Bagaimana pelaksanaan pernikahan Tungku Sa’i di Dusun Pandang? Bagaimana pandangan kesehatan dalam Pernikahan Tungku Sa’i di Dusun Pandang?
Penelitian ini tergolong dalam penelitian Empiris. Dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Dalam metode pengumpulan data, penulis menggunakan metode wawancara dan dokumantasi. Metode pengolahan data dalam penelitian ini ialah deskriptif kualitatif. Pengelolahan data dalam penelitian ini melalui tahapan pengecekkan data, klasifikasi, verifikasi, analisis dan penarikan kesimpulan.
Adapun hasil penelitian ini adalah: pemahaman masyarakat di Dusun Pandang dalam memilih pasangan ada 3 kriteria, yaitu: dipersyaratkan dengan derajat yang sama, dengan orang yang dapat menjaga harta warisan dan dengan orang yang dapat menyambung hubungan antara keluarga. Seseorang yang termasuk dalam 3 kriteria tersebut adalah saudara sepupu. Dalam ilmu kesehatan dikatakan bahwa, perkawinan kerabat dekat memiliki resiko kelainan genetik pada keturunan yang akan dihasilkan nanti. Karena penyaikt keturunan lebih besar dihasilkan dari pasangan yang memiliki gen yang sama. Selain itu dalam Islam pernikahan kerabat dekat tidak dilarang. Misalnya, dalam keluarga Rasulullah Saw putrinya menikah dengan sepupunya. Dengan demikian perkawinan kerabat dekat yang di terapkan oleh masyarakat di Dusun Pandang dibolehkan oleh Islam, namun ada resiko kesehatan terhadap keturunan yang dihasilkan.
Kata Kunci : Pernikahan Tungku Sa’i, Perspektif Kesehatan, Maslahah Mursalah