Analisis Hukum Islam dalam Penetapan Awal Tahun Baru Hijriyah dan 1 Syawal (Studi Kasus pada Komunitas Islam Aboge/Alip Rebo Wage Dusun Krajan, Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur)
Abstract
Aboge (Alip-rebo-wage); istilah Aboge dapat dirinci bahwa a berasal dari kata alip, salah satu dari delapan tahun siklus windu; bo mengacu pada kata rebo (hari Rabu); dan ge berasal dari wage, salah satu dari hari pasaran Jawa yang lima. Ini berarti bahwa tahun alip selalu dimulai pada hari Rabu Wage, dengan mengetahui ini maka akan dapat menghitung hari raya (hari lebaran) setiap tahun. Atau singkatnya 1 Muharram tahun Alip akan jatuh pada hari Rabu pasaran wage.
Secara garis besar, semua penanggalan dilakukan dengan berpatokan pada perputaran Bumi mengelilingi Matahari dan juga perputaran Bulan mengelilingi Bumi. Umumnya perhitungan tersebut menyesuaiakn dengan kepercayaan yang dianut masyarakat setempat. Di Indonesia sendiri khususnya pada masyarakat Jawa telah memiliki penanggalan Jawa sejak jaman Hindu-Budha yakni penanggalan Saka. Di kemudian waktu penanggalan Saka berakulturasi dengan perhitungan Islam (Hijriyah). Sultan Agung adalah tokoh utama yang mencetus penanggalan Islam-Jawa yang menjadi dasar perhitungan masyarakat Jawa hingga saat ini.
Dari latar belakang penelitian di atas, peneliti merumuskan masalah, yakni tentang bagaimana konsep Islam tentang penetapan hisab Aboge? Bagaimana sejarah singkat Islam Aboge? Dan bagaimana metode yang digunakan kalender Islam Aboge di Dusun Krajan, Desa Kraton, Kabupaten Jember?
Tujuan penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui tentang konsep Islam dalam penetapan hisab Aboge, untuk mengetahui sejarah singkat Islam Aboge dan untuk mengetahui metode yang digunakan dalam perhitungan kalender Islam Aboge di Dusun Krajan, Desa Kraton, Kabupaten Jember.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian etnography. Adapun prosedur pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi; yaitu pengamatan yang merupakan aktivitas penelitian terhadap fenomena yang dilakukan secara sistematis. Selanjtunya adalah wawancara yang merupakan metode pengumpulan data dengan menggunakan tanya jawab secara lisan dengan informan, dan metode dokumentasi yang berupa beberapa jurnal dan skripsi terkait Islam Aboge, serta studi kepustakaan guna melengkapi kajian secara hukum Islam terkait hisab aboge yang tidak ditemukan pada kajian lapangan ataupun dari informan penelitian.
Pada komunitas Aboge di Dsn. Trajan, Ds. Kraton, Kab. Jember, bulan Ramadhan selalu berjumlah 30 hari. Ketentuan ini sesuai dengan penetapan jumlah hari pada hisab urfi yang menetapkan bulan Ramadhan (bulan ganjil) berjumlah 30 hari. Metode penetapan yang dilakukan komunitas Islam Aboge di Dusun Krajan, Desa Kraton, Kabupaten Jember adalah metode hisab urfi. Hisab sendiri merupakan bagian dari cara penentuan dalam penanggalan yang telah diisyaratkan selain metode rukyatul hilal. Metode penetapan awal tahun baru Hijriyah/1 Syuro dan 1 Syawal pada komunitas Aboge di Dusun Krajan, Desa Kraton menggunakan almanak aboge yang telah diwariskan dan diyakini kebenaran perhitungannya. Perhitungannya dapat dilakukan dengan menjumlahkan tahun Hijriyah dengan bilangan 512 yang diperoleh dari hasil pengurangan tahun Alip 1555 Saka dengan tahun Hijriyah 1043. Untuk sejarah Aboge secara umum Islam Aboge hadir pada masa Kerajaan Mataram pada masa Sultan Agung Hanyokrokosumo. Ajarannya dipopulerkan oleh Raden Rasid Sayid Kuning dari Pajang.
Terkait dengan penelitian tersebut, maka saran penting yang perlu diperhatikan adalah kampus Unisma sekiranya menyediakan peralatan astronomi gunan menunjang pembelajaran matak kuliah Ilmu Falak. Sebab tanpa didukung dengan peralatan tersebut maka akan semakin sulit mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) memahaminya.
Kata Kunci: Aboge, Hisab, Almanak, Ilmu Falak.