Sanksi Hukum Bagi Pengedar Kosmetik Berbahaya Yang Menggunakan Media Sosial

Show simple item record

dc.contributor.author As-Solikhah, Nadiatun Nuris
dc.date.accessioned 2022-08-04T04:08:17Z
dc.date.available 2022-08-04T04:08:17Z
dc.date.issued 2021-09-21
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4754
dc.description.abstract kosmetik berbahaya yang belum terdaftar di BPOM dan beredar di media sosial dengan mengungkap dari sisi pemberantasan. Dalam kasus ini mencoba untuk melihat banyaknya penjual kosmetik online yang berbahaya, akan tetapi nomor register yang terdapat di kemasan kosmetik tersebut tidak terdaftar secara resmi di BPOM. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis Normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Bahan-bahan yang diperoleh kemudian di uraikan dengan tujuan menjelaskan, menggolongkan, menajamkan. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan terhadap penelitian ini adalah bersifat kualitatif, yakni metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dengan metode penelitian diatas, penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik berbahaya dimedia sosial terjerat pada Pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009 Undang-Undang Kesehatan dan juga terkena Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang kerugian konsumen di dalam Transaksi Online. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Peredaran en_US
dc.subject Kosmetik Berbahaya en_US
dc.title Sanksi Hukum Bagi Pengedar Kosmetik Berbahaya Yang Menggunakan Media Sosial en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account