Sanksi Hukum Bagi Pengedar Kosmetik Berbahaya Yang Menggunakan Media Sosial
Abstract
kosmetik berbahaya yang belum terdaftar di BPOM dan beredar di media sosial dengan mengungkap dari sisi pemberantasan. Dalam kasus ini mencoba untuk melihat banyaknya penjual kosmetik online yang berbahaya, akan tetapi nomor register yang terdapat di kemasan kosmetik tersebut tidak terdaftar secara resmi di BPOM. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis Normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Bahan-bahan yang diperoleh kemudian di uraikan dengan tujuan menjelaskan, menggolongkan, menajamkan. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan terhadap penelitian ini adalah bersifat kualitatif, yakni metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
Dari hasil penelitian dengan metode penelitian diatas, penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik berbahaya dimedia sosial terjerat pada Pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009 Undang-Undang Kesehatan dan juga terkena Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang kerugian konsumen di dalam Transaksi Online.