Keabsahan Perjanjian Dalam Program Shopee Affiliate
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Keabsahan Perjanjian Dalam Program Shopee Affiliate. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan adanya klausula baku yang dilakukan pihak Shopee dalam Program Shopee Affiliate.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: Keabsahan perjanjian yang dibuat dalam program shopee affiliate, Akibat hukum apabia keabsahan perjanjian dalam pelaksanaan program shopee affiliate tidak terpenuhi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Selanjutnya data yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini, bahwa dalam Program Shopee Affiliate perjanjian yang dilakukan antara pihak Shopee dengan affiliate merupakan bentuk perjanjian kerjasama kemitraan yang dilakukan secara baku. Hal tersebut dapat dilihat dari hubungan antara pihak Shopee dan affiliate merupakan hubungan kemitraan bisnis, yang mana dalam isi perjanjiannya berupa syarat dan ketentuan dari pihak Shopee yang dilakukan secara sepihak. Dari syarat sah yang termuat dalam Pasal 1320 KUH Perdata perjanjian yang dilakukan dalam Program Shopee Affiliate tersebut telah terpenuhi selama affiliate yang tergabung dalam program telah cakap hukum yaitu telah dinyatakan dewasa.
Akibat hukum apabila dalam perjanjian yang dilakukan pada Program Shopee Affiliate tidak terpenuhi maka dapat dibatalkan atau dapat batal demi hukum. Yang mana pembatalan perjanjian tersebut dilihat dari terpenuhi atau tidaknya syarat subjektif dan syarat objektif perjanjian. Dan terkait tidak diterimanya affiliate terdapat alasan-alasan tidak memenuhi syarat dan ketentuan namun bukan berarti tidak memenuhi syarat sah perjanjian pada Pasal 1320 KUH Perdata.