Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Video Pornografi Melalui Media Elektronik (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik)
Abstract
Pada erah globalisasi ini, internet berperan penting dalam kehidupan masyarakat. Dengan adanya internet dapat mendukung aktivitas masyarakat dalam mencari atau menyebarkan segalah informasi yang diperlukan. Namun menjadi pemersalahannya sekarang adalah penyalahgunaan media elektronik yang harusnya dimanfaatkan secara positif tetapi ada oknum yang menggunakan dalam hal negative. Berbagai bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang disebut dengan cybercrime dalam pemanfaatan alat elektronik (media maya) sangat mempengaruhi perusakan mental generasi, salah satunya yaitu penyebaran video pornografi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di media social yang diketahui bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran pidana kesusilaan. Tindak pidana pornografi menyerang nilai-nilai akhlak dan moral kesusilaan secara umum. Hal ini sama saja dengan menyerang kepentingan hukum atas rasa kedamaian. Untuk membuat efek jera bagi pelaku yang menyalahgunakan media social untuk melakukan tindak kejahatan maka pemerintah menerbitkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Penelitian hukum yang berjudul Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Video Pornografi Melalui Media Elektronik. Penelitian ini dari peraturan perundang-undangan yang meliputu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transksi Elektronik. Dalam mengumpulkan bahan hukum diperoleh dengan cara studi Pustaka.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa perbuatan tindak pidana penyebaran video pornografi melalui media elektronik dalam pandangan hukum pidana, maka pelaku penyebaran video tersebut telah melanggar ketentuan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Undang-Undang Pornografi pasal 27 ayat (1) Undang-Ungdang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilan”, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milliar). Dalam ketentuan pasal 53 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dinyatakan bahwa “seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan perundang-undang yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetapp berlaku selama tidak bertentangan dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik”.