Analisis Yuridis Putusan Nomor 6481/Pdt.G/2021/Pa.Mlg Tentang Gugatan Perceraian Dengan Putusan Verstek
Abstract
Skripsi ini membahas tentang putusan verstek dalam kasus perceraian, sebagaimana diketahui bahwa berkawinan ialah ikrar lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Meski demikian suatu perkawinan dapat terjadi suatu perceraian akibat beberapa faktor. Adapun dalam perceraian sendiri seringkali oleh hakim diputus secara verstek sehingga terkesan menghilangkan hak-hak yang dimiliki Tergugat.
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu: 1) apa aja faktor penyebabkan perceraian antara suami istri di Kabupaten Malang, 2) bagaimana landasan pemikiran hakim dalam proses pembuktian pada perkara cerai gugat dengan putusan Verstek. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.
Hasil yang diperoleh bahwa Faktor terjadinya perceraian di Kabupaten Malang dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari faktor ekonomi, faktor KDRT, serta faktor perselingkuhan. Faktor dominan yang menyebabkan terjadinya perceraian di Kabupaten Malang sendiri adalah faktor ekonomi. Adapun pada Putusan Nomor 6481/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg juga menyebutkan bahwa yang menjadi faktor perceraian antara Penggugat dengan Tergugat adalah karena terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi, yakni pihak Penggugat bekerja sebagai TKI dan pihak Tergugat yang sering meminjam uang tanpa sepengetahuan Penggugat.
Landasan hakim dalam proses pembuktian cerai-gugat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus pada Putusan Nomor 6481/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg adalah sebagaimana yang terdapat tata cara pembuktian Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam, bahwa perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, maka hakim harus mendengarkan mendengarkan keterangan keluarga dekat atau orang-orang yang dekat dengan suami-istri, dikarenakan peristiwa tersebut hanya dapat diketahui oleh mereka yang kebetulan berada di tempat kejadian dengan melihat dan mendengar sendiri peristiwanya, sedangkan yang berada di tempat kejadian biasanya anggota keluarga atau tetangga dekat. Bahwa dalam perkara tersebut, hakim telah terlebih dahulu menggali fakta-fakta hukum dari keterangan yang berasal dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penggugat.