Show simple item record

dc.contributor.authorWahyudi, Bawon
dc.date.accessioned2022-08-09T03:00:52Z
dc.date.available2022-08-09T03:00:52Z
dc.date.issued2022-06-18
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4820
dc.description.abstractDalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan dengan rumusan masalah sebagai berikut; 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah yang data pribadinya disebarkan dan disalahgunakan oleh pemberi pinjaman online ilegal? 2. Bagaimana sanksi pidana bagi pemberi pinjaman online ilegal yang menyebarkan dan menyalahgunakan data pribadi nasabah menurut kitab undang – undang hukum pidana dan undang – undang informasi dan transaksi elektronik?. Metode yang digunakan oleh penulis menggunakan metode Yuridis – Normatif dan menggunakan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang berupa berbagai macam buku literasi dan bahan hukum tersier yakni berupa kamus. Hasil penelitian mengenai perlindungan hukum bagi nasabah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang penerapan Fintech sebagai dasar hukum dalam perjanjian pinjaman Online . Perlindungan hukum nasabah pinjaman online diatur didalam pasal 26 huruf (a) dan pasal 27 Undang – undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ketentuan itu diberikan untuk kreditur dalam melindungi hak – hak kesusilaannya. Perlindungan data pribadi telah diatur dalam Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, penggunaa data pribadi harus mempunya izin dari pemilik data pribadi tersebut. Sedangkan, sanksi pidana bagi pemberi pinjaman online ilegal diatur didalam RUU Perlindungan Data Pribadi dengan sanksi pidana maupun sanksi perdata (Ganti rugi), secara yuridiksi pengaturan penyalahgunaan data dan penyebaran data pribadi belum diatur didalam kitab undang – undang hukum pidana tetapi diatur didalam pasal 48 UU ITE dan masuk dalam kualifikasi perbuatan pidana yang termuat dalam pasal 263, 310, 362, 374, 378 KUHP dan Pasal 47 POJK Nomor 77/POJK.01/2016.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjectPinjaman Online Ilegalen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Data Pribadinya Disebarkan Dan Disalahgunakan Oleh Pemberi Pinjaman Online Ilegalen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record