Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Data Pribadinya Disebarkan Dan Disalahgunakan Oleh Pemberi Pinjaman Online Ilegal
Abstract
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan dengan rumusan
masalah sebagai berikut; 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah yang
data pribadinya disebarkan dan disalahgunakan oleh pemberi pinjaman online
ilegal? 2. Bagaimana sanksi pidana bagi pemberi pinjaman online ilegal yang
menyebarkan dan menyalahgunakan data pribadi nasabah menurut kitab
undang – undang hukum pidana dan undang – undang informasi dan transaksi
elektronik?.
Metode yang digunakan oleh penulis menggunakan metode Yuridis –
Normatif dan menggunakan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan
konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer yakni perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang berupa
berbagai macam buku literasi dan bahan hukum tersier yakni berupa kamus.
Hasil penelitian mengenai perlindungan hukum bagi nasabah diatur
dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 dan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang
penerapan Fintech sebagai dasar hukum dalam perjanjian pinjaman Online .
Perlindungan hukum nasabah pinjaman online diatur didalam pasal 26 huruf (a)
dan pasal 27 Undang – undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, ketentuan itu diberikan untuk kreditur dalam melindungi
hak – hak kesusilaannya. Perlindungan data pribadi telah diatur dalam Undang
– undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, penggunaa data pribadi
harus mempunya izin dari pemilik data pribadi tersebut. Sedangkan, sanksi
pidana bagi pemberi pinjaman online ilegal diatur didalam RUU Perlindungan
Data Pribadi dengan sanksi pidana maupun sanksi perdata (Ganti rugi), secara
yuridiksi pengaturan penyalahgunaan data dan penyebaran data pribadi belum
diatur didalam kitab undang – undang hukum pidana tetapi diatur didalam pasal
48 UU ITE dan masuk dalam kualifikasi perbuatan pidana yang termuat dalam
pasal 263, 310, 362, 374, 378 KUHP dan Pasal 47 POJK Nomor
77/POJK.01/2016.