Tinjauan Kriminologis Terhadap Suporter “Holiganisme” Dalam Sepakbola Dihubungkan Dengan Pasal 170 Kuh Pidana
Abstract
Skripsi ini mengangkat permasalahan yang berjudul Tinjauan Kriminologis Terhadap Supporter Hooliganisme Disepakbola dihubungkan dengan Pasal 170 KUH Pidana. Penulisan ini dilatar belakangi oleh kasus kekerasan terhadap supporter Hooliganisme yang peraturannya bersinggungan dalam Pasal 170 tentang Kekerasan dimuka Umum. Penulisan ini mengangkat rumusan masalah : 1. Bagaimana tinjauan krimonologis terhadap tindakan kekerasan kelompok suporter Hooliganisme? 2. Apa modus yang menyebabkan Kelompok Hooligans melakukan tindakan kerusuhan? 3. Bagaimana upaya Pencegahan suporter Hooligans agar tidak melakukan tindakan kerusuhan yang terus-menerus?
Metode Penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan menggunakan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Sumber Penelitian, bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan.
Hasil penelitian telah menunjukan hal terjadi tinjauan kriminologis yang dilakukan oleh suporter Hooligans di sepakbola, maka pertanggungjawaban hukum akan dikenakan kepada suporter Hooligans atau pelaku Tindak Pidana Kekerasan melakukan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Pelaku atau suporter yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Modus yang menyebabkan kerusuhan kepada suporter karena adanya pemicu dari kerusuhan yang meyebabkan konflik antar supporter menjadi rusuh, faktor mempengaruhi yang membuat kerusuhan yaitu Pendidikan yang rendah Orang yang berpendidikan rendah mudah diprovokasi.Upaya yang dilakukan oleh kelompok supporter Hooligans yang sering membuat kerusuhan Berupa preventif, Represif, dan Preventif.