Pelanggaran Terhadap Kepatuhan Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (Sim) Bagi Remaja Di Kabupaten Pasuruan (Studi Kasus Di Polres Pasuruan)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan remaja yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi. Pilihan tema dilatar belakangi karena banyaknya pelanggaran lalu lintas, khususnya bagi para remaja di Kabupaten Pasuruan. Penulisan skripsi ini mengangkat rumusan masalah: 1. Apakah Faktor yang melatarbelakangi Remaja mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)? 2. Apa Saja Hambatan Yang Dihadapi Kepolisian Resort Pasuruan Dalam Menindak Pelanggaran Remaja Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Tanpa Memiliki Surat Izin Mengemudi? 3. Apa saja upaya Kepolisian Resort Pasuruan dalam mengangani pelanggaran remaja yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki suart izin mengemudi (SIM)?
Metode penelitian yang digunakan yakni metode yuridis empiris yang mana penelitian ini mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Bahan Penelitian, bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Melalui analisis Inventaris, Identifikasi, Klarifikasi, Sistematisasi, Interpertasi dan Kontruksi Bahan Hukum.
Hasil dari penelitian ini adalah faktor-faktor yang melatarbelakangi remaja mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM yakni faktor kesadaran, pengurusan SIM yang rumit, kealpaan, dan lainnya. Juga hambatan-hambatan yang dihadapi kepolisian adalah pada saat tes praktek, perdebatan dengan remaja, dan masih ada masyarakat yang belum paham tentang pengurusan SIM. Ada juga beberapa upaya yang dilakukan polisi untuk menangani hambatan-hambatan tersebut dengan mendisiplinkan dan mendidik anggotanya.
Adapun faktor penyebab ketidak patuhan remaja mengemudikan kendaraan bermotor tanpa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Pasuruan adalah faktor Kesadaran, faktor pengurusan SIM yang rumit, faktor biaya, faktor kealpaan / lupa, dan faktor kedisiplinan dan faktor lingkungan. Untuk mengatasi permasalahan ini, pihak kepolisan melakukan upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif dengan cara memberikan penyuluhan kesekolah-sekolah dan melakukan edukasi dalam setiap menemukan pelanggaran dijalan raya. Sedangkan upaya represifnya yaitu dengan memberikan sanksi berupa teguran dan tilang.