Konsep Pembatalan Norma Hukum: (Studi Perbandingan Konsep Asas Lex Posteriori Derogat Legi Periori Dan Konsep Nasikh Mansukh)
Abstract
Indonesia menganut tiga sistem hukum yakni Sistem Hukum Civil, Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Islam. Ketiga sistem hukum tersebut berjalan harmonis antara satu sama lain. Bahkan terdapat banyak kemiripan hukum sebagaimana antara Asas Lex Posteriori Derogat Legi Periori dalam sistem hukum civil dan Nasikh Mansukh dalam sistem hukum Islam. Oleh karena itu, penelitian ini membahas tentang proses penerapan Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori dan Nasikh Mansukh dalam Hukum Positif Indonesia sekaligus mengidentifikasikan persamaan dan perbedaan kedua hukum tersebut.
Adapun jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian normative (legal research). Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum terebut kemudian diinterpretasi, dianalisis, dikontruksikan untuk dapat menghasilkan kesimpulan untuk menjawab isu hukum yang diangkat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan Asas Lex Posteriori Derogate Legi Periori dalam hukum positif meliputi tiga cara yakni: (1) mencabut secara keseluruhan peraturan perundang-undangan yang lama dan diganti dengan baru yang biasanya disebutkan pada bab terakhir tentang ketentuan penutup; (2) merubah sebagian pasal pada peraturan perundang-undangan yang lama dengan mengganti pasal baru pada peraturan perundang-undang yang baru; (3) menambahkan pasal baru yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lama dalam peraturan yang baru. Sedangkan penerapan Nasikh Mansukh dalam al-Qur’an meliputi: (1) penghapusan hukum dan teks (Nash); (2) penghapusan hukum tanpa teks (Nash) dan (3) penghapusan teks (Nash) tanpa hukum. Adapun persamaan Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori dan Nasikh Mansukh yakni sama-sama membatalkan produk hukum yang lama dan digantikan dengan produk hukum yang baru. Perbedaan Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori dan Nasikh Mansukh terletak pada cara penerapan keduanya dan kewenangan para pembuat hukum yakni eksekutif dan legislatif pada Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori dan Alla SWT. pada Konsep Nasikh Mansukh