Perlindungan Hukum bagi Anak sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Polres Batu)
Abstract
Bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak dalam UURI Perlindungan Anak Nomor 35
Tahun 2014 yaitu dengan cara memberikan hak-hak anak. Hak asasi anak merupakan derivasi
dari berbagai dimensi Hak Asasi Manusia yang tertera dalam aturan perundang-undangan.
Mengenai hak anak sebagai korban dalam hal akses terhadap pemenuhan hak memperoleh
pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan
sosial sebagai upaya pemulihan terhadap kondisi anak sebagai korban kekerasan seksual yang
memiliki trauma jangka panjang. Yang menjadi hak bagi anak dalam mendapatkan perlindungan
hukum korban kejahatan kekerasan seksual yaitu memberikan bantuan hukum, rehabilitasi, dan
pecegahan.