Perlindungan Hukum terhadap Kelalaian Pemenuhan Pembayaran Nafkah Anak Pasca Perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Blitar
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya beberapa permasalahan yang
ada di Pengadilan Agama Blitar, dengan beberapa pengaduan masyarakat terkait
tentang lalainya mantan suami dalam kewajibannya memberikan nafkah kepada
anaknya pasca perceraian. Karena anak adalah manusia kecil yang butuh
perlindungan dan butuh diperlakukan secara manusiawi, dan sila kemanuasian
yang adil dan beradab maupun misi dalam maqoshidussyariah hifdhul nafsi dan
hifdhul nasl (melindungi jiwa dan keturunan) dalam syariah Islam harus
terwujud.
Tujuan penelitian ini agar supaya para pencari keadilan cerdas dan
paham akan hukum serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam
menghadapi suatu permasalahan hukum guna tegaknya hukum dan terwujudnya
keadilan .
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normative
dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah
primer dan sekunder, yaitu berdasarkan pengaduan masyarakat yang ada serta
melalui studi dokumen atau bahan pustaka.
Hasil penelitian ini memperoleh bahwa hasil pertama mengetahui
penyebab adanya kelalaian terhadap pemenuhan pembayaran nafkah anak pasca
perceraian, sehingga perlu ditelaah ulang tentang putusan hakim yang bisa
menjadi tolak ukur telah adanya jiwa kemanusian demi tegaknya hukum dan
rasa keadilan yang dirasakan oleh pencari keadilan. Kedua, mencari solusi tepat
agar produk pengadilan yang berupa putusan benar-benar bisa mencerminkan
nilai-nilai kemanusiaan, keadilan yang benar-benar bisa melindungi kepentingan
para pencari keadilan.