Hak Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
Abstract
Penelitian ini membahas tentang “Jaminan Perlindungan Hak Anak Dalam
Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia”. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui, menganalisis dan membahas tentang konsep serta bentuk jaminan
perlindungan hak anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan yang meneliti dan mengkaji
undang-undang yang membahas tentang anak baik secara konsep serta bentuk
jaminan perlindungan hak anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan melalui studi pustaka, secara garis
besar hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa anak dalam perkara pidana akan
mendapatkan jaminan perlindungan hukum yakni berupa jaminan keselamatan
baik fisik, mental, maupun sosial dan memiliki akses terhadap informasi
mengenai perkembangan perkara. Anak harus mendapatkan haknya berdasarkan
kepentingan terbaik anak dan penghargaan terhadap anak. jaminan perlindungan
yang didapatkan tidak hanya dari Undang- Undang No.11 tahun 2012 tentang
Sistem peradilan pidana anak, namun juga dari Undang-Undang nomer 13 tahun
2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Negara dalam hal ini pemerintah dan
aparatur penyelenggara peradilan yang bertanggung jawab menegakkan Undangundang 11 tahun 2012, agar memperhatikan impelemtasi yang efektif dengan
pertimbangan kepentingan terbaik anak, anggaran yang dibutuhkan dalam
penegakan, perspektif para penegak hukum.