Analisis Yuridis Terhadap Hak Asuh Anak Yang Diterlantarkan Menurut Putusan Pn Jakarta Timur No. 644/Pdt.P/2020/Pn Jaktim
Abstract
Manusia sebagai makhluk sosial tidak pernah lepas dari hubunganya dengan manusia lain. Manusia memiliki kepentingan yang berbeda antara satu dengan yang lainya. Dengan perbedaan kepentingan ini hubungan yang dibangun antara manusia yang satu dengan manusia yang lain bisa mengarah jadi terbentuknya pertentangan, perselisihan, sengketa, bahkan permusuhan. Untuk menghindari terjadinya hal ini, diperlukan norma atau rambu-rambu kehidupan. Selain norma agama, norma etika, dikenal juga norma hukum yang sangat penting peranannya dalam mengatur perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat. Seiring dengan meningkatnya anak terlantar karena alasan tertentu seringkali orang tua dan/atau keluarga tidak dapat memenuhi kebutuhan anaknya sehingga anak menjadi terlantar.Anak merupakan seseorang yang masih membutuhkan kasih sayang dan tempat bagi keberlansungan hidup nya. Selain itu anak merupakan bagian dari keluarga, agar mendapat kehidupan yang lebih baik. Di dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang di perbaharui dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anakyang masih dalam kandungan.