Show simple item record

dc.contributor.authorHakam, Muhammad Ubaidillah
dc.date.accessioned2022-08-23T03:48:06Z
dc.date.available2022-08-23T03:48:06Z
dc.date.issued2022-05-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5011
dc.description.abstractSebagai langkah responsif pemerintah terhadap pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia diwajibkan vaksinasi. Setelah melakukannya, diharapkan masyarakat dapat menunjukkan sertifikat vaksin ketika memasuki wilayah publik. Namun, tidak semua kalangan masyarakat mengerti cara mengakses aplikasi peduli lindungi dalam menunjukan bukti vaksin sehingga sebagian masyarakat memilih untuk mencetak sertifikat vaksin. Penggunaan jasa percetakan sertifikat vaksin online yang disebarkan lewat media sosial berpotensi disalahgunakan datanya sehingga dapat menimbulkan kerugian materiil dan non materiil. Oleh karena itu penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa substansi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam Transaksi Online Percetakan kartu vaksin?; 2. Bagaimanakah akibat adanya ketidaksesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam mencegah pelanggaran pemanfaatan data vaksin ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode penelitian jenis yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah bahwa pengaturan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik termasuk transaksi online percetakan sertifikat vaksin telah diatur secara jelas dan terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, mulai dari pengaturan para pihak hingga pengaturan akan penyelesaian sengketa, serta pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan. Lalu pada poin penyelesaian sengketa, para pihak dapat menempuh jalur litigasi dan non-litigasi. Jalur litigasi dapat dilakukan dengan melaporkan pada pihak berwajib atau mengajukan gugatan melalui lembaga peradilan sedangkan non-litigasi dengan konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi dan arbitrase, hingga penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectJasa Percetakanen_US
dc.subjectPenyalahgunaan Data Pribadien_US
dc.titleAnalisis Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Terhadap Jasa Percetakan Kartu Vaksin Online Guna Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadien_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record