Analisis Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Terhadap Jasa Percetakan Kartu Vaksin Online Guna Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi
Abstract
Sebagai langkah responsif pemerintah terhadap pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia
diwajibkan vaksinasi. Setelah melakukannya, diharapkan masyarakat dapat menunjukkan
sertifikat vaksin ketika memasuki wilayah publik. Namun, tidak semua kalangan masyarakat
mengerti cara mengakses aplikasi peduli lindungi dalam menunjukan bukti vaksin sehingga
sebagian masyarakat memilih untuk mencetak sertifikat vaksin. Penggunaan jasa percetakan
sertifikat vaksin online yang disebarkan lewat media sosial berpotensi disalahgunakan datanya
sehingga dapat menimbulkan kerugian materiil dan non materiil. Oleh karena itu penulis
mengambil rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa substansi Peraturan Pemerintah Nomor
80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam Transaksi Online
Percetakan kartu vaksin?; 2. Bagaimanakah akibat adanya ketidaksesuaian Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam
mencegah pelanggaran pemanfaatan data vaksin ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut
penulis menggunakan metode penelitian jenis yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan
dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah bahwa pengaturan mengenai
perdagangan melalui sistem elektronik termasuk transaksi online percetakan sertifikat vaksin
telah diatur secara jelas dan terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019
Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, mulai dari pengaturan para pihak hingga
pengaturan akan penyelesaian sengketa, serta pengaturan mengenai pembinaan dan
pengawasan. Lalu pada poin penyelesaian sengketa, para pihak dapat menempuh jalur litigasi
dan non-litigasi. Jalur litigasi dapat dilakukan dengan melaporkan pada pihak berwajib atau
mengajukan gugatan melalui lembaga peradilan sedangkan non-litigasi dengan konsultasi,
negosiasi, konsiliasi, mediasi dan arbitrase, hingga penyelesaian sengketa melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).