Tinjauan Yuridis Tentang "Penghinaan" Dalam Kebebasan Berpendapat (Freedom Of Speech) (Pasal 45 Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik)
Abstract
Media sosial menghubungkan dan membentuk suatu perkumpulan sosial untuk saling berinteraksi. Dalam perjalananya media sosial menjadi salah satu bagian pemicu permasalahan yang muncul dalam suatu realitas sosial masyarakat, maka dari permasalahan tersebut pemerintah membentuk undang undang khusus yaitu undang undang tentang informasi dan transaksi elektronik untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum dalam menjawab permasalahan didalam sosial media.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan menggunakan peraturan yang berkaitan dengan penghinaan dan kebebasan berpendapat, selain itu peneliti juga menggunakan makalah,artikel, jurnal dan buku yang berkaitan dengan judul skripsi peneliti, Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan undang undang (statute approach) dan juga dengan pendekatan konseptual dimana peneliti juga melihat dari perspektif doktrin doktrin hukum, asas asas yang sesuai dengan permasalahan sebagai jembatan memperjelas ide ide yang peneliti tulis.
Salah satu aturan yang diatur dalam undang undang tentang informasi dan transaksi elektronik adalah tindak pidana penghinaan yang dimana menjadi suatu kajian dalam kepenulisan skripsi ini dengan rumusan masalah Apa definisi penghinaan dalam Pasal 45 Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Bagaimana penghinaan dalam Pasal 45 Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik dalam perspektif kebebasan berpendapat
Hasil dari penelitian bahwa Penghinaan yang di maksud dalam UU ITE mengacu kepada surat keputusan bersama tentang implementasi undang undang tentang informasi dan transaksi elektronik adalah dengan sengaja dan tanpa hak muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata kata tidak pantas.
Indikator suatu pendapat dikatakan cacian, ejekan, dan/atau kata kata tidak pantas sangat ambgu, karena setiap orang mempunyai definisi masing masing terhadap apa yang dikatakan cacian, ejekan, dan/atau kata kata tidak pantas sehingga definisi tersebut belum jelas menggunakan definisi versi siapa dan yang terjadi adalah semua orang bisa dilaporkan atas tuduhan penghinaan yang akan mencederai kebebasan berpendapat.