Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Tanah Pembangunan Kilang Minyak Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 (Studi Kasus Desa Sumurgeneng Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban)
Abstract
Skripsi yang berjudul “ Penyelesaian Sengketa Gnti Rugi Tanah Pembangunan Kilang Minyak Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012” Mempunyai latar belakang bahwa telah jerjadi sengketa tanah atara masyarakat setempat dengan pihak pemerintah daerah yang terjadi di Desa Sumurgeneng Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Tujuan yang dicapai adalah :1) Bagaimana Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat Desa Sumurgeneng Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, 2)Bagaimana Upaya Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah dalam proyek pembangunan Kilang Minyak yang terintegerasi dengan kompleks petrokimia ( New Grass Root Refineryand Petrochimical/NGRR) di Desa Sumurgeneng Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.
Pendekatan yang dilakukan adaalah menggunakan study empiris, sehingga diperlukan data primer yang diperoleh dengan wawancara, dan data sekunder dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan : Penyelesaian sengketa dalam pembangunan kilang minyak dan sengketa ganti kerugian di Desa Sumurgeneng Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban dilakukan dengan 2(dua) cara yang berbeda 1) Insiatif para warga untuk menolak/ melakukan perlawanan untuk melepaskan hak atas tanah mereka dengan mengajukan banding dalam pengadilan tingkat daerah dan pengadilan provinsi. 2) mediasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah yang menunjukan kebenaran soal nominal harga tanah yang sepantasnya di dapatkan masyarakat Desa Sumurgeneng Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban. Kesepakatan antar kedua belah pihak berjalan lancer dilakukan dengan: a) sosialisasi mediasi kepada masyarakat, b) pendidikan masyarakat mengenai hukum pertanahan, khususnya aturan untuk menangani kasus pertanahan, serta diberikan bintek penanganan kasus dengan cara mediasi, c) kesepakatan pembebasan tanah dan ganti rugi antara kedua belah pihak telah tercapai dengan baik.