Tanggungjawab Pidana Pelaku Judi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Abstract
Dengan perkembangan dan semakin canggihnya teknologi zaman sekarang, seiring berkembangnya zaman dan teknologi perjudian kini juga semakin berkembang yang biasa di sebut perjudian online dimana kejahatan tersebut dilakukan dengan cara memanfaatkan jaringan internet, perjudian juga merupakan masalah sosial mengingat efeknya sangat negatif.
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tindak Pidana judi online berdasarkan Undang-Undang ITE dengan rumusan masalah sebagaimana berikut : 1. Bagaimana modus operandi tindak pidana judi online? 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana perjudian online menurut Undang-Undang ITE?
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundangan-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yakni berupa kamus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yakni melewati studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya modus operandi perjudian online dapat digolongkan menjadi 2 yaitu: 1. Perjudian online dengan sistem transaksi langsung, 2. Perjudian online dengan sistem deposit. Pada Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP masih diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana judi online dalam pengaturan yang sama dengan tindak pidana perjudian pada umumnya. Sementara sudah ada Undang-Undang yang khusus mengatur tentang tindak pidana judi daring, yakni Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut menunjukkan bahwa perjudian dan orang yang terlibat terutama dari media online sangatlah luas, bahkan orang yang tidak tau menau tentang undang-undang tersebut bisa saja dijerat apabila melakukan seperti pembagian tautan yang didalamnya terdapat konten perjudian.