dc.description.abstract | Masyarakat muslim suku Sasak di wilayah hukum Pengadilan Agama Selong Kabupaten Lombok Timur dalam melaksanakan pernikahan lebih banyak mengedepankan nilai adat perkawinan dengan cara Merariq dan mengutamakan sahnya perkawinan berdasarkan syari‟at Islam saja tanpa memperhatikan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Akibatnya banyak wanita yang hanya paham sah nya pernikahan saja namun tidak paham dengan haknya atas mahar, cara melindungi diri dan memperjuangkan haknya terlebih jika mahar yang diberi adalah mahar terhutang. Banyaknya problem mahar terhutang menyebabkan retaknya hubungan kekeluargaan dan ikatan pernikahan yang hanya dapat diselesaikan oleh Hakim Pengadilan Agama yang berwenang di wilayah setempat atau bahkan hingga saat ini masih terus menerus menjadi problem yang sulit terselesaikan bahkan selama puluhan tahun masa pernikahan, hingga terjadi perceraian bahkan sampai salah satu pihak meninggal dunia.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitik serta menggunakan metode kualitatif, dan pendekatan yuridis sosiologis. Mengkaji berbagai bentuk pelaksanaan pernikahan dengan mahar terhutang yang dilakukan masyarakat di Lombok Timur, Pandangan Hakim Pengadilan Agama Selong terhadap mahar terhutang serta analisis perlindungan hukum terhadap istri penerima mahar terhutang sebagai upaya pencegahan dan solusi penanggulangan demi melindungi hak istri atas mahar terhutang yang diberikan suaminya.
Berdasarkan hasil penelitian mengenai ragam bentuk pemberian mahar terhutang yang masih banyak dilakukan oleh masyarakat suku Sasak Lombok Timur terdiri dari lima jenis diantaranya : (1) Tradisi mahar rupiah emas dan ringgit emas keluarga Ceng, (2) Mahar terhutang bersyarat, (3) Mahar diberi dan dipinjam menjadi hutang, (4) Mahar tunai terselubung hutang (ditalangi) dan (5) Mahar terhutang terkompensasi. Adapun wujud perlindungan hukum terhadap istri penerima terhutang menurut Hakim Pengadilan Agama Selong Kabupaten Lombok Timur baik semasa perkawinan, jika terjadi perceraian atau jika salah satu pihak meninggal dunia adalah dengan cara membolehkan mahar terhutang dengan bentuk dan jangka waktu yang pasti. sedangkan perlindungan hukum atas sengketa mahar terhutang dapat dilakukan dengan jalur non litigasi (musyawarah/mediasi) atau dengan mengajukan Gugatan Mahar/Maskawin Terhutang di Pengadilan Agama tempat Istri tinggal untuk dapat memperoleh perlindungan hukum atas mahar terhutang berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi para pihak pencari keadilan. | en_US |