Abstract:
Di Indonesia hukum yang mengatur dan dibentuk oleh budaya dan adat disebut dengan hukum adat. Hukum adat di Indonesia mengatur hampir disetiap sendi masyarakat yang menganutnya termasuk didalamnya hukum warisan. Hukum adat kemudian disebut dengan hukum kewarisan adat. Hukum kewarisan adat adalah hukum adat yang mengatur dan menganut garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum kewarisan, tentang harta peninggalan, pewaris, dan ahli waris serta cara bagaimana harta peninggalan dialihkan penguasaan dan kepemilikannya dari pewaris. Hukum kewarisan adat juga bisa dikatakan adalah hukum penerusan harta kekayaan dari generasi kepada keturunannya.
Al-Qur’a>n telah menjelaskan beberapa kelompok ahli waris berikut bagian-bagian haknya secara terperinci. Dimaksud dengan ahli waris adalah orang-orang yang memiliki ikatan perkawinan dan keluarga terdekat dengan orang yang meninggal dunia, sedangkan kelompok ahli waris lain yang tidak dinyatakan didalam al-Qur’an, dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sunnahnya, misalnya seperti memerdekakan budak.
Di Indonesia hukum yang mengatur dan dibentuk oleh budaya dan adat disebut dengan hukum adat. Hukum adat di Indonesia mengatur hampir disetiap sendi masyarakat yang menganutnya termasuk didalamnya hukum warisan. Hukum adat kemudian disebut dengan hukum kewarisan adat. Hukum kewarisan adat adalah hukum adat yang mengatur dan menganut garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum kewarisan, tentang harta peninggalan, pewaris, dan ahli waris serta cara bagaimana harta peninggalan dialihkan penguasaan dan kepemilikannya dari pewaris. Hukum kewarisan adat juga bisa dikatakan adalah hukum penerusan harta kekayaan dari generasi kepada keturunannya.
Berdasarkan uraian di atas, maka dalam Penyususan Tesis menarik mengangkat fenomena pembagian harta warisan pada masyarakat Melayu Kabupaten Sanggau. Penyusun berusaha membahas tentang bagaimana konsep pembagian harta peninggalan dalam tradisi adat budaya Melayu Kabupaten Sanggau yang akan dibandingkan kedalam hukum Islam. Hukum Islam sendiri akan menggunkan fara’id dan Kompilasi Hukum Islam.
Penulis menggunakan jenis penelitian empiris atau lapangan dalam arti pengumpulan data yang ada di lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan datanya dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa, Dalam peroses pembagian harta peninggalan, masyarakat Adat Melayu Sungai Muntik menggunakan asas musyawarah dalam penyelesaiannya, yang akan dihadiri oleh tokoh masyarakat yang dianggap dapat menjadi penengah jika terjadi sebuah permasalahan di dalam proses pembagaian. Beberapa hal pelu diperhatikan dan menjadi hal utama dalam porses pembagian harta peninggalan adalah hutang dan wasiat si pewaris. Hutang pewaris akan dibayar menggunakan harta peninggalan si pewaris dan jika terjadi sebuah kekurangan harta dalam pelunasan hutang, maka akan kewajiaban pelunasan hutang Pewaris dilimpahkan kepada para ahli waris.