Tinjauan Hukum Islam Tentang Pemberlakuan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Terhadap Perkara Dipsensasi Kawin Studi Kasus Di Pengadilan Agama Sintang.
Abstract
Salah satu tujuan dari perubahan Undang-Undang Perkawinan ialah berusaha untuk mewujudkan keluarga yang Bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa dengan merubah batas usia minimal perkawinan. Akan tetapi dengan di revisinya Undang-Undang Perkawinan, perkara permohoanan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sintang meningkat cukup drastis. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian perihal tinjauan hukum Islam dan dampak dari adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan. Focus penelitian dalam tesis ini ialah 1. Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pemberlakuan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No 16 tahun 2019 tentang perkara permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sintang? 2. Bagaimana dampak pemberlakuan pasal 7 ayat 1 undang-undang no 16 tahun 2019 terhadap perkara permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sintang?. Penelitian ini menggunaka metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian field research, Menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis, dan tehnik pengumpulan data observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Sedangkan analisisnya dengan mereduksi data, dan penyajian data dengan berfikir secara deduktif.
Berdasarakan hasil penelitian di Pengadilan Agama Sintang, Pada dasarnya dalam hukum Islam tidak ada ketentuan secara pasti mengenai batasan usia minimal, hanya menetapkan baligh sebagai batasan minimal untuk seseorang yang hendak menikah, di tandai dengan masuknya masa haid bagi perempuan dan ihtilam atau mimpi basah bagi laki-laki. Adapun mengenai hadist Rosulullah SAW tentang pernikahan Rosulullah SAW. dengan Aisyah r.a, yang dijadikan sebgai justifikasi oleh sebgai orang, peneliti berpendapat bahwa penyebutan umur dalam hadist ini bukan merupakan sebagai sebuah hukum, melainkan hanya sebatas berita. Apabila di tinjau dengan menggunakan hukum islam dalam hal ini maqashid syariah. Tentu undang-undang ini sangat selaras dengan tujuan syariat yaitu memelihara keturunan (حفظ النسل ).
Dampak dari diberlakukanya undang-undang perkawinan pasca direvisi di pengadilan agama sintang, ialah meningkatnya perkara permohonan dispensasi kawin. Pada tahun 2019 terdapat 63 perkara, Pada tahun 2020 terdapat 134 perkara, sedangkan pada tahun 2021 terdapat 156 perkara permohonan dispensasi kawin. Adapun faktor penyebab tingginya perkara dispensasi kawin di pengadilan agama sintang ialah kurangnya sosialisasi dari pemerintah atas perubahan undang-undang perkawinan, penggunaan media social secara berlebihan dengan kurangnya pengawasan dari orang tua, Hamil diluar nikah, Faktor ekonomi, dan Rendahnya tingkat Pendidikan.