Tinjauan Kriminologis Terhadap Peranan Korban Kejahatan Perkosaan
Abstract
Selama beberapa tahun terakhir ini bangsa Indonesia banyak menghadapi masalah kekerasan, baik yang bersifat masal maupun yang dilakukan secara individual. Masyarakat mulai merasa resah dengan adanya berbagai kerusuhan yang terjadi dibeberapa daerah di Indonesia. Kondisi seperti ini membuat perempuan dan anak-anak menjadi lebih rentan untuk menjadi korban kekerasan. Kasus perkosaan yang marak terjadi di Indonesia , menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum namun terkait pula dengan akibat yang akan dialami oleh korban dan timbulnya rasa takut masyarakat secara luas. Akibat dari ini di Indonesia secara normatif tidak mendapatkan perhatian selayaknya, hal ini disebabkan oleh karena hukum pidana (KUHP) masih menempatkan kasus perkosaan ini sama dengan kejahatan konvensional lainnya, yaitu berakhir sampai dengan dihukumnya pelaku. Kondisi ini terjadi oleh karena KUHP masih mewarisi nilai-nilai pembalasan dalam KUHP.
Dengan semakin tingginya kesadaran hukum dan semakin meningkat pembangunan semakin dituntut terbentuknya sistem hukum nasional dan produk hukum yang mendukung dan bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dari uraian di atas, maka penulis mencoba memunculkan permasalahan sebagai berikut; Bagaimanakah peranan korban dalam kasus kejahatan perkosaan? dan Bagaimanakah upaya pemulihan trauma korban akibat perkosaan?. Tujuan Penelitian antara lain: Untuk mengetahui peranan korban terhadap timbulnya kejahatan perkosaan ; dan Untuk mengetahui upaya pemulihan trauma korban kejahatan perkosaan.
Sedangkan kegunaan Penelitian antara lain: Penulis dapat mengetahui sejauh manakah peranan korban dalam kejahatan perkosaan dan Penulis dapat mengetahui upaya pemulihan trauma korban kejahatan perkosaan.
Perkosaan itu adalah suatu hasil interaksi karena adanya interrelasi antara yang ada dan saling mempengaruhi. Peserta-perserta interaksi sebagai fenomena yang ikut serta dalam terjadinya kriminalitas mempunyai hubungan fungsional satu sama lain. Dengan kata lain, semua fenomena yang baik maupun yang buruk merupakan faktor kriminogen (yang dapat menimbulkan kriminalitas).
Penelitian-penelitian kriminologi bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang seluk beluk kejahatan dengan cara mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengnalisis, dan menafsirkan fakta-fakta (kejahatan) serta hubungannya dengan fakta sosial yang dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah. Metode yang digunakan dalam penelitian kriminologi disesuaikan dengan obyek yang diteliti. Salah satu metode yang mendominasi penelitian kriminologi karena itu mempunyai kedudukan yang sangat istimewa dalam kriminologi adalah statistik kriminal. Namun dengan munculnya aliran pemikiran kritis, kedudukan statistik kriminal sebagai sampel yang sah dipertanyakan kembali.
Salah satu permasalahan terhadap timbulnya suatu kejahatan perkosaan yang sering terjadi di dalam masyarakat dan penanggulangannya, pada pihak lain belum dipikirkan secara serius, apalagi ditangani. Hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan korban, meskipun nampak bahwa akhir-akhir ini permasalahan korban, terutama peranan korban dalam peristiwa kejahatan mulai disoroti.
Dalam hal ini timbulnya suatu kejahatan perkosaan tentu saja melibatkan dua pihak, yaitu si pelaku kejahatan dan si korban, karena itu untuk menanggapi suatu kejahatan perkosaan dalam arti mencari siapa yang patut dipersalahkan atau siapa yang benar bukanlah hal yang mudah. Dalam kehidupan manusia sehari-hari perlu dipikirkan dan diperhatikan lebih seksama, karena banyak sekali permasalahan yang menimbulkan suatu tindak kejahatan yang ada di dalam kehidupan dan pergaulan manusia tersebut. Timbulnya suatu kejahatan bermula dari niat buruk seseorang yang tidak pernah merasa puas terhadap kehidupan yang dialaminya.