Pelanggaran Hukum Kelalaian Petugas Penjaga Palang Pintu Perlintasan Kereta Api (Studi : PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya)
dc.contributor.author | Mahmud | |
dc.date.accessioned | 2020-11-21T04:47:07Z | |
dc.date.available | 2020-11-21T04:47:07Z | |
dc.date.issued | 2020-07-11 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/515 | |
dc.description.abstract | Kereta Apimerupakansaranatransportasi modern dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupundirangkaikandengan kereta api lainnya yang,,bergerak dijalanrelyangterkaitdenganjadwalperjalanan Kereta Api. Didalamperjalanan kereta api melewati perlintasan-perlintasan yang dijaga oleh petugas penjaga palang pintukereta api. Adanya perpotongan dua jalur moda traansportasi dari jalur kereta api dan juga lalu lintas kendaraan umum yang merupakan titik rawan kecelakaan. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana sebab-sebab terjadinya kecelakaan Kereta Api di Daop 8 Surabaya? 2. Bagaimana..seorang petugas palang pintu perlintasan Kereta Api mempertanggungjawabkan kelalaiannya?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normative secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang di dapat dari penelitian : 1. Pertanggungjawaban pidana terhadap PT. KAI tidak dapat di lakukan karena penjaga perlintasan ketika terjadi kecelakaan tidak mendapat perintah dari atasan langsung melainkan karena inisiatifnya sendiri. 2. Seorang penjaga perlintasan kereta api dapat dipertanggungjawabkan apabila : 1). Tidak adanya alasan pemaaf. 2). Tidak adanya alasan pembenar. 3). Kelalaian yang disengaja dalam melakukan tugasnya . Dari uraian diatas kesimpulan yang didapat oleh peneliti adalah : 1. Sebabsebab terjadinya kecelakaan Kereta Api di Surabaya dikarenakan banyaknya faktor pelanggar aturan atau rambu-rambu lalu lintas yang tertera sebelum perlintasan Kereta Api. 2. Penjaga perlintasan kereta api adalah seorang penjaga lintasan. Dalam menjalankan tugasnya penjaga lintasan berpedoman pada tugas pokok penjaga jalan perlintasan (PJL). Seorang penjaga lintasan dapat dipertangggungjawabkan secara pidana apabila terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mempunyai kesalahan. Selain putusan dari pengadilan, Penjaga Perlintasan Kereta Api akan tetap menerima hukuman atau sanksi yang berupa teguran ataupun pemutusan hubungan kerja dari PT. KAI. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana | en_US |
dc.subject | Kereta Api | en_US |
dc.subject | Penjaga Perlintasan | en_US |
dc.subject | Criminal Liability | en_US |
dc.subject | Railroad | en_US |
dc.subject | Crossing Guards | en_US |
dc.title | Pelanggaran Hukum Kelalaian Petugas Penjaga Palang Pintu Perlintasan Kereta Api (Studi : PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum