Pelanggaran Hukum Kelalaian Petugas Penjaga Palang Pintu Perlintasan Kereta Api (Studi : PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya)
Abstract
Kereta Apimerupakansaranatransportasi modern dengan tenaga gerak, baik
berjalan sendiri maupundirangkaikandengan kereta api lainnya yang,,bergerak
dijalanrelyangterkaitdenganjadwalperjalanan Kereta Api. Didalamperjalanan kereta
api melewati perlintasan-perlintasan yang dijaga oleh petugas penjaga palang
pintukereta api. Adanya perpotongan dua jalur moda traansportasi dari jalur kereta
api dan juga lalu lintas kendaraan umum yang merupakan titik rawan kecelakaan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana sebab-sebab terjadinya kecelakaan Kereta
Api di Daop 8 Surabaya? 2. Bagaimana..seorang petugas palang pintu perlintasan
Kereta Api mempertanggungjawabkan kelalaiannya?. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian
hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normative
secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Analisis data menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian yang di dapat dari penelitian : 1. Pertanggungjawaban pidana
terhadap PT. KAI tidak dapat di lakukan karena penjaga perlintasan ketika terjadi
kecelakaan tidak mendapat perintah dari atasan langsung melainkan karena
inisiatifnya sendiri. 2. Seorang penjaga perlintasan kereta api dapat
dipertanggungjawabkan apabila : 1). Tidak adanya alasan pemaaf. 2). Tidak adanya
alasan pembenar. 3). Kelalaian yang disengaja dalam melakukan tugasnya .
Dari uraian diatas kesimpulan yang didapat oleh peneliti adalah : 1. Sebabsebab terjadinya kecelakaan Kereta Api di Surabaya dikarenakan banyaknya faktor
pelanggar aturan atau rambu-rambu lalu lintas yang tertera sebelum perlintasan
Kereta Api. 2. Penjaga perlintasan kereta api adalah seorang penjaga lintasan. Dalam
menjalankan tugasnya penjaga lintasan berpedoman pada tugas pokok penjaga jalan
perlintasan (PJL). Seorang penjaga lintasan dapat dipertangggungjawabkan secara
pidana apabila terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mempunyai
kesalahan. Selain putusan dari pengadilan, Penjaga Perlintasan Kereta Api akan tetap
menerima hukuman atau sanksi yang berupa teguran ataupun pemutusan hubungan
kerja dari PT. KAI.