Show simple item record

dc.contributor.authorPamungkas, Hendro Priyono Anugrah Tri
dc.date.accessioned2020-11-21T05:04:30Z
dc.date.available2020-11-21T05:04:30Z
dc.date.issued2020-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/517
dc.description.abstractNegara Indonesia sebagai negara hukum yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hal tersebut berdampak langsung pada legalitas lembaga yang ada di negara ini. Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya mengatur segala hal termasuk bidang keuangan negara yang bernaung dibawah lembaga Otoritas Jasa Keuangan sebagai salah satu produk Bank Indonesia. OJK yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintregasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.Penelitian ini berfokus pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 tentang kedudukan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia, yakni lebih spesifik mengkaji alasan pemohon serta pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara tersebut. Hasil penelitian berupa pengetahuan kedudukan OJK setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini penulis menggunakan yuridis normatif sebagai acuan penelitian menentukan pengujian materiel terhadap Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas perkembangan kedudukan OJK di Indonesia serta mengetahui secara mendalam pertimbangan Mahakamah Konstitusi dalam putusannya. Manfaat penelitian ini dapat menambah dan memberikan sumbangsih ide perkembangan kedudukan OJK di Indonesia kepada masyarakat khususnya akademisi dalam mengikuti perkembangan OJK sebagai lembaga pengawasan keuangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKeuangan Negaraen_US
dc.subjectOtoritas Jasa Keuangan,en_US
dc.subjectIndependenen_US
dc.subjectState Financeen_US
dc.subjectFinancial Service Authorityen_US
dc.subjectIndependenten_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/Puu-Xii/2014 tentang Kedudukan Otoritas Jasa Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Xii/2014 tentang Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record