Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/Puu-Xii/2014 tentang Kedudukan Otoritas Jasa Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Xii/2014 tentang Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia
Abstract
Negara Indonesia sebagai negara hukum yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hal tersebut berdampak
langsung pada legalitas lembaga yang ada di negara ini. Sebagai negara hukum,
Indonesia tentunya mengatur segala hal termasuk bidang keuangan negara yang
bernaung dibawah lembaga Otoritas Jasa Keuangan sebagai salah satu produk
Bank Indonesia. OJK yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintregasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan.Penelitian ini berfokus pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XII/2014 tentang kedudukan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia, yakni
lebih spesifik mengkaji alasan pemohon serta pertimbangan hakim Mahkamah
Konstitusi dalam memutus perkara tersebut. Hasil penelitian berupa pengetahuan
kedudukan OJK setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini penulis
menggunakan yuridis normatif sebagai acuan penelitian menentukan pengujian
materiel terhadap Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui secara jelas perkembangan kedudukan OJK di Indonesia serta
mengetahui secara mendalam pertimbangan Mahakamah Konstitusi dalam
putusannya. Manfaat penelitian ini dapat menambah dan memberikan sumbangsih
ide perkembangan kedudukan OJK di Indonesia kepada masyarakat khususnya
akademisi dalam mengikuti perkembangan OJK sebagai lembaga pengawasan
keuangan.