Show simple item record

dc.contributor.authorAnto, Fendi
dc.date.accessioned2022-09-09T01:39:56Z
dc.date.available2022-09-09T01:39:56Z
dc.date.issued2022-07-06
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5191
dc.description.abstractLarangan penggunaan senjata api dan senjata tajam yang dapat digunakan sebagai pemukul, penusuk dan penusuk telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perubahan "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan hukum republik Indonesia sebelumnya nomor 8 tahun 1948, Namun secara substansi terhadap aturan di atas ada masalah. Permasalahan yang terjadi dalam aturan tersebut dapat mengganggu jalannya aturan dan penegakan hukum di masyarakat. Masalahnya terdapat pada pasal 2 ayat (1) khususnya dalam klausa kata "tanpa hak". yang memiliki unsur ketidakjelasan hukum. Tidak ada penjelasan yang lebih spesifik dalam pasal 2 ayat (1) bahwa klausul "tanpa hak" memiliki maksud seperti apa yang dimilikinya. Masalah pengaburan hukum di atas berpotensi terjadi beberapa penafsiran bagi para pihak. Penulis merumuskan beberapa permasalahan antara lain: Berapa rasio Legis dari unsur "tanpa hak" dalam pasal 2 UNDANG-UNDANG Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Sebelumnya Nr 8 Tahun 1948 dan Cara Memperbaiki pengaturan konsep dalam pasal 2 undang-undang No. 12 tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Hukum R.I. Sebelumnya Nr 8 tahun 1948 di masa mendatang. Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian ini adalah: Untuk menganalisis unsure " tanpa hak" dalam pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Sebelumnya Nr 8 Tahun 1948, dan untuk menganalisis perbaikan pengaturan konseptual dalam pasal 2 undang-undang No. 12 tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Sebelumnya Nr 8 tahun 1948 di masa depan. Metode pendekatan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah suatu penelitian yang menggunakan data hukum sekunder. Berdasarkan tipe pendekatan penelitian yuridis, maka pendekatan yang dapat digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan Hukum yang digunakan adalah Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat autoritatif, Bahan hukum sekunder yaitu buku-buku hukum yang ditulis oleh para ahli hukum, kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, tesis hukum skripsi hukum, dan komentar undang-undang. Rasio Legis Interpretasi Yuridis Unsur-Unsur Tanpa Hak dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Dalam Perspektif Kepastian dalam Penyelenggaraan Negara Hukum, frasa "tanpa hak" memiliki makna multi- interpretasi yang menyebabkan ketidakpastian hukum di mana hal ini belum tercapai tujuan negara hukum yang dicita-citakan Indonesia. Berbeda dengan filipina yang secara eksplisit menjelaskan "Tanpa Hak" untuk menciptakan kondisi di mana setiap orang memahami arti kata "tanpa hak" secara eksplisit. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perubahan "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) dan undang-undang Republik Indonesia sebelumnya No. 8 Tahun 1948 yang harus mengirimkan kepastian hukum dalam rangka menciptakan keadilan, hasil dari multitafsiran suatu kalimat tanpa hak dalam Undang-Undang ini membuat undang-undang tersebut tidak lagi sesuai dengan keadaan di Indonesia yang bersifat dinamis terkait dengan pandemi senjata tajam yang seharusnya diganti dengan undang-undang baru sebagai Ius Contituendum atau yang bercita-cita untuk mencapai kepastian hukum dan menciptakan keadilan bagi masyarakat. Beberapa kata yang dapat diubah atau ditambahkan adalah Penambahan Kata dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Perlunya Peraturan Pemerintah untuk Memperjelas Peraturan Perundang-undangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectUnsur "Tanpa Hak"en_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.titleRatio Legis Unsur "Tanpa Hak" dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl.1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu No. 8 Tahun 1948en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record