Ratio Legis Unsur "Tanpa Hak" dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl.1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu No. 8 Tahun 1948

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Kolom Pencarian


Browse

My Account