Legalitas Aborsi Oleh Korban Pemerkosaan Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif Indonesia Dan Hak Asasi Manusia
Abstract
Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan, terutama para pelajar dan mahasiswa saat ini sudah sampai batas yang sangat mengkhawatirkan. Ini akibat melemahnya nilai-nilai agama dalam kehidupan masyarakat, ditambah lagi dengan perkembangan teknologi informasi, yang memudahkan akses untuk mencari berbagai macam informasi, terkadang disalahgunakan oleh anak-anak ataupun remaja. Di samping itu, gencarnya media massa yang menawarkan kehidupan glamor, bebas dan serba hedonis yang menyebabkan generasi muda terseret dalam jurang kehancuran. Aborsi merupakan topik yang masih banyak dibahas akhir-akhir ini karena tindakan ini sangat bertentangan dengan syariat-syariat islam yang ada,seiring dengan berkembangnya zaman, banyak moral anak muda yang mulai terkikis dan melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya dilakukan, seperti halnya aborsi ini.
Dalam penelitian ini, penulis merumuskan beberapa rumusan masalah yakni mengenai pengaturan tindak pidana korupsi oleh korporasi, pertanggung jawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dan sanksi atau pemidaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hokum normative, dan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan hokum filosofis.
UU Kesehatan jika kita kaitkan dengan aborsi karena kehamilan akibat perkosaan, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum praktik aborsi dilarang, namun larangan tersebut dikecualikan pada beberapa keadaan seperti kehamilan akibat perkosaan. Hukum Islam dalam hal ini dapat dihukumi boleh jika pengguguran kandungan hasil dari perbuatan zina, diperbolehkan asal masih berupa nutfah atau „alaqah, yaitu sebelum delapan puluh hari. Kemudian darurat yang bila tidak akan membahayakan nyawa ibunya.