Politik Hukum Sanksi Pidana Non Penjara di Indonesia Dalam Prespektif Perlindungan Hukum
Abstract
Pidana penjara merupakan salah satu pokok yang dikenal didalam sistem peradilan pidana yang ada di indonesi, Pidana penjara saat ini diatur sebagai ancaman pidana di berbagai peraturan perundang-undangan. Selain di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sejak awal reformasi (1998) hingga 2016 terbentuk 563 peraturan perundang-undangan baru yang 154 diantaraya merupakan aturan dan ketentuan pidana, Pidana penjara justru dinilai telah menunjukkan efek yang kontraproduktif terhadap upaya rehabilitasi dan reintegrasi para pelaku tindak pidana ringan dan pelaku yang merupakan kelompok rentan. Tidak ada cukup bukti bahwa pemenjaraan lebih efektif mencegah pelaku mengulangi tindak pidana. Justru, sejumlah studi komparatif tentang pemenjaraan dan hukuman non penjara menunjukkan pemenjaraan membuat terpidana dalam kondisi yang lebih sulit untuk menyesuaikan diri di masyarakat setelah mereka menjalani masa hukumannya serta rentan mengulangi tindak pidana, maka dari itu pengaturan sanksi pidana non penjara di indonesia sangat penting untuk memberikan dampak positif bagi pelaku tindak pidana dengan diterapkannya restorative justice, atau sanksi pidana non penjara yang lain, Adapun pengaturan sanksi pidana non penjara salah satunya diatur di KUHP, Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, Adapun macam-macam bentuk sanksi pidana non penjara salahsatunya yaitu, Pidana bersyarat, pidana pelatihan kerja, rehabilitasi, denda dan lain-lain.