Tradisi Boka dalam Pernikahan Masyarakat Desa Waepandan Suku Buton Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Show simple item record

dc.contributor.author Sampulawa, La Aliman Aririn
dc.date.accessioned 2022-09-13T06:37:41Z
dc.date.available 2022-09-13T06:37:41Z
dc.date.issued 2022-08-05
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5228
dc.description.abstract Manusia adalah salah satu makhluk ciptaan Allah yang diciptakan dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Disempurnakan dengan akal, pikiran serta hawa nafsu untuk melampiaskan hasrat birahinya. Untuk itu, dalam memenuhi kebutuhannya maka diberikan kemampuan kepada manusia untuk hidup saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya. Dalam hal ini hubungan yang dimaksudkan adalah pernikahan. Sudah lumrah jika pernikahan itu terjadi di manapun, namun dalam praktek pelaksanaannya di beberapa daerah terdapat beberapa perbedaan yang tidak lain dipengaruhi oleh suku bangsa dan agama pada masing-masing daerah sebagaimana yang ada pada tradisi pernikahan masyarakat suku Buton. Penelitian ini mengangkat permasalahan adat tradisi Boka pada pernikahan masyarakat desa Waepandan suku Buton yang berlokasi di Maluku. Sebuah desa yang mayoritas muslim dan memiliki penduduk suku Buton terbanyak, sehingga penelitian ini mengkombinasikan praktek tradisi tersebut dalam pandangan hukum islam dan hukum positif yang berlaku. Penelitian ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan atas bantuan tokoh adat sebagai informan utama untuk kredibilitas dan keaslian informasi yang dihidangkan. Sehingga ditemukan runtutan aturan adat tersebut yang di rampung oleh para tokoh adat melalui pendekatan hukum islam dan hukum positif. Praktek adat yang selalu dilakukan dalam setiap pernikahan masyarakat desa Waepandan suku Buton adalah praktek tradisi Boka. Boka atau biasa disebut sebagai mahar adat dalam pernikahan adalah sebuah pembayaran yang wajib dilakukan oleh mempelai laki-laki terhadap mempelai perempuan sebelum melakukan pernikahan. Berbagai macam aturan yang ada didalamnya dan tertata dengan struktur dalam pelaksanaannya. Dalam penelitian ini, Peneliti merumuskan beberapa rumusan masalah yang dibahas didalamnya, diantaranya tentang praktik tradisi Boka pada pernikahan masyarakat desa Waepandan suku Buton yang dikaitkan dengan sudut pandang hukum islam dan hukum positif. Dalam prakteknya tradisi Boka ini telah lama ada dan berlaku di desa Waepandan sejak terkumpulnya para pendatang yang bersuku Buton dan menetap di desa tersebut. Dengan mayoritas beragama Islam, maka tradisi Boka ini diatur berdasarkan pendekatan agama atas musyawarah para tokoh adat yang ada. Kemudian dengan berjalannya waktu, tradisi Boka ini mendapat kekuatan hukum dalam hukum positif yang diatur langsung dalam peraturan daerah kota Buton. Kata Kunci : Masyarakat, Tradisi, Boka, Mahar, Hukum en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pendidikan Agama Islam en_US
dc.subject Hukum Keluarga Islam en_US
dc.subject Masyarakat en_US
dc.subject Tradisi en_US
dc.subject Boka en_US
dc.subject Mahar en_US
dc.subject Hukum en_US
dc.title Tradisi Boka dalam Pernikahan Masyarakat Desa Waepandan Suku Buton Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account