Peran Mediator Sengketa Waris Non Litigasi di Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak
Abstract
Pada observasi awal yang dilakukan di Desa Rantau Panjang, ditemukan bahwa masyarakat tergolong masih awam mengenai hukum waris Islam, oleh karena itu banyak dari mereka yang memilih tokoh masyarakat atau tokoh agama dalam menyelesaikan permasalah mereka, salah satunya terkait dengan sengketa waris. Tokoh masyarakat yang mereka pilih sebagai mediator di anggap mampu dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang mereka hadapi.
Dari latar belakang penelitian di atas maka pemeliti merumuskan masalah, yakni: (1) Bagaimana sistem pembagian harta warisan di Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak? (2) Bagaimana peran Tokoh Masyarakat sebagai Mediator jika terjadi sengketa waris? dan (3) Bagaimana proses penyelesaian sengketa waris Non Litigasi oleh Mediator yang di perankan Tokoh Masyarakat.?
Untuk mencapai tutuan tersebut maka metode yang digunakan penulis ialah Metode Penelitian kualitatif dengan jenis penelitian field research (penelitian lapangan). Prosedur pengumpulan data dilakukan menggunakan metode observasi, wawancara yang dilakukan dengan tanya jawab antara peneliti dan partisipan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sistem pembahagian harta waris di Desa Rantau Panjang menggunakan sistem adat, dan dalam proses pembagiannya dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia dan setelah pewaris meninggal dunia serta tidak melibat kan orang lain kecuali masyarak menginginkan tokoh masyarakat menjadi saksi. Tokoh masyarakat Desa Rantau Panjang berperan penting dalam penyelesaian sengketa waris yaitu sebagai mediator, diantaranya: membuka dan memimpin proses mediasi, menjelaskan dan mentukan bagian-bagian ahli waris, memberikan nasihat dan solusi yang terbaik, memutuskan dan menetapkan apa yang telah disepakati para pihak yang bersengketa, mencegah timbulnya sengketa yang lebih besar lagi, dan tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam rumah tangga dan bermasyarakat.
Dalam proses penyelesain sengketa yang di mediatori oleh tokoh masyarakat ialah. Salah satu pihak yang bersengketa mendatangi rumah Tokoh Masyarakat, ahli waris dan keluarga di minta agar semua untuk berkumpul, Tokoh Masyarakat menjelaskan bagian-bagian masing ahli waris disertai dengan nasihat-nasihat agar masalah sengketa waris bisa diselesaikan secara musyawarah, Tokoh Masyarakat memutuskan dan menetapkan kesepakatan yang telah disepakati para pihak yang bersengketa, dan dalam prosenya tidak memiliki kekuatan hukum yang eksekutorial, karena tidak ada pembuatan akta perdamaian ataupun surat perjanjian perdamaian.
Hal yang perlu diperhatikan sebagai saran yaitu tentang masyarakat Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak menjaga dan melestarikan adat serta budaya. Namum khusus masalah waris, penulis meyarankan agar para masyarakat sebaiknya menyelesaikan permasalahan waris menggunakan hukum Islam dimana hukum Islam telah mengatur dengan adil dan terperinci mengenai hukum waris, dan bagi para pihak yang bersengketa terutama mengenai sengketa kewarisan harus lebih memperioritaskan hubungan kekerabatan dari pada harta.
Kata Kunci: Peran Mediator, Sengketa Waris, Non Litigasi