Upaya KUA dalam Pembatalan Perkawinan Atas Pemalsuan data Wali Nikah (Studi Kasus di KUA Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto)
Abstract
Pada dasarnya perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha ESA. Perkawinan juga termasuk bentuk ibadah demi memenuhi kewajiban sebagai umat manusia, namun pemalsuan data dalam perkawinan masih kerap terjadi dikalangan masyarakat atas ketidak fahamnya terkait pentingnya data nikah. Hal tersebut yang melatar belakangi KUA untuk membatalkan perkawinan atas pemalsuan data nikah. Oleh karena itulah dibutuhkan kesadaran masyarakat atas pentingnya data nikah khususnya wali nikah karena wali nikah adalah salah satu rukun dan syarat nikah yang harus dipenuhi.
Berdasarkan observasi awal, bahwasanya KUA harus memperhatikan masalah identitas / data yang diberikan oleh masyarakat yang akan melangsukan perkawinan dengan hati-hati dan lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan, karena masyarakat sendiri mempunyai pola pikir yang beragam dan terkadang sangat meremehkan prosedur dalam pengisian formulir khususnya masyarakat yang kurang faham atau masih awam pengetahuannya terkait data nikah.
Dari latar belakang diatas maka peneliti merumuskan masalah, yakni tentang konsep hukum islam terkait pembatalan perkawinan, kebijakan KUA terkait pemalsuan data pekawinan, langkah-langkah KUA dalam menangani kasus pemalsuan data, dan dampak dari kebijakan KUA dalam menangani kasus pemalsuan data
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan konsep hukum islam terkait pembatalan perkawinan, mendeskripsikan kebijakan KUA terkait pemalsuan data nikah dan untuk mengetahui langkah-langkah KUA dalam menangani kasus pemalsuan data, serta mengetahui dampak dari kebijakan KUA dalam menangani kasus pemalsuan data.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas penelitian dilakukan dengan jenis penelitian kualitatif. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, yaitu pengamatan yang merupakan aktivitas penelitian fenomena yang dilakukan secara sistematis, metode wawancara yang merupakan metode pengumpulan data dengan menggunakan jalan tanya jawab secara lisan dengan sumber penelitian, dan metode dokumentasi yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan-catatan, arsip, buku, surat kabar, makalah, laporan-laporan, agenda dan sebagainya.
Dan berdasarkan hasil temuan penelitian, bahwasannya KUA mempunyai kebijakan-kebijakan terkait adanya pemalsuan data nikah antara lain adanya teguran dan peringatan serta meneliti kembali berkas-berkas catin dan KUA juga mempunyai langkah-langkah dalam menangani kasus pemalsuan data dengan cara meneliti kembali berkas-berkas catin, memberikan sanksi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat faham pentingnya data nikah, adapun dampak dari kebijakan KUA dalam menangani pemalsuan data ialah menghambat proses administrasi, pernikahan menjadi tidak sah/batal dan dapat dipidanakan, sesui dengan konsep hukum islam bahwa pembatalan perkawinan bisa terjadi apabila syarat dan rukun nikah tidak terpenuhi.
Faktor-faktor yang mendukung usaha-usaha diatas yakni adanya dukungan dari semua pihak, lembaga/instansi pemerintahan, masyarakat dan lingkungan sosial sehingga dapat berjalan dengan baik, sedangkan faktor penghambat datang dari internal, kurangnya transparasi terhadap KUA terkait data nikah sehingga masalah ini diselesaikan dengan waktu yang lama karena keterbatan waktu dari pihak KUA.
Hal ini perlu diperhatikan sebagai saran-saran yaitu tentang Untuk kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto hendaknya bertindak lebih tegas lagi mengenai permasalahan seperti pemalsuan data dan lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan data nikah sehingga tidak terjadi lagi kasus pemalsuan data di masa mendatang dan hendaklah calon mempelai menyadari bahwa memalsuan data nikah dengan alasan untuk mempermudah pelaksanaan pernikahan itu salah. Apabila terdapat masalah maka ungkapkanlah dengan kejujuran sehingga pihak KUA dapat memberikan solusi atau jalan keluar yang tepat. Serta masyarakat, diharapkan lebih up to date mengenai informasi-informasi terkait pentingnya data nikah dengan memanfaatkan medial sosial yang sudah ada, karena pada zaman digital ini banyak informasi yang bisa kita dapatkan secara online.
Kata Kunci : Upaya, KUA, Pembatalan Perkawinan.