dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan keuangan desa dan kekayaan desa yang meliputi perencanaan hinggah pertanggungjawaban pada pengelolaan keuangan desa di desa Randubango dan upaya dalam menyesuaikan dengan akuntabilitas dan transparansi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Informasi yang dipakai dalam penelitian ini terdiri dari sekertaris desa, bendahara desa, ketua BPD, tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data diawali dari memeriksa kelengkapan data, memeriksa kualitas data, membuat klastering data dan menganalisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa secara garis besar di desa Randubango telah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Sedangkan pengelolaan kekayaan desa sudah sesuai dengan Permandagri Nomor 1 Tahun 2016 yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa Randubango tidak mengalami kendala dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan kekayaan desa.
Kata Kunci : Pengelolaan Keuangan Desa, Akuntabilitas, Transparasi, Kekayaan desa | en_US |