Penerapan Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Penanganan Terpadu Gelandangan Dan Pengemis Dalam Peningkatan Pariwisata (Studi Kota Denpasar)
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengangkat judul : Penerapan Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Penanganan Terpadu Gelandangan dan Pengemis Dalam Peningkatan Pariwisata (Studi Kota Denpasar). Pulau Bali sendiri terkenal dengan tempat-temat wisatanya, dan salah satu tempat yang dikunjungi oleh wisatawan luar ataupun dalam negeri adalah Kota Denpasar, Kota Denpasar adalah Ibu Kota Sekaligus Pusat kehidupan di Bali. Gelandangan dan pengemis muncul di kota-kota besar di Indonesia dan Kota Denpasar menjadi salah satunya. Dan mengakibatkan ketidak nyamanan wisatawan yang ingin berwisata di Pulau Bali, khususnya di Kota Denpasar.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis memiliki rumusan masalah yaitu : 1. Bagaimana pengaturan tentang penanganan gelandangan dan pengemis dalam peningkatan pariwisata ? 2. Bagaimana efektifitas penerapan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penangan Terpadu Gelandangan dan Pengemis.
penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiri, yaitu pengumpulan data lapangan melalui observasi, wawancara dan literatur atau buku serta Undang- Uandang yang relevan dengan penelitian sebagai data sekunder.
Hasil yang didapat yaitu menurut data yang diperoleh dari Dinas Sosial Kota Denpasar bahwa Peraturan Walikota sudah efektif, namun secara empiris Penerapan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Penanganan Terpadu Gelandangan dan Pengemis kurang maksimal atau efektif, nyatanya masih ada gelandangan dan pengemis berktivitas di tempat- tempat wisata dan persimpangan jalan.