Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Non Litigasi Melalui Kepala Desa (Studi Kasus Di Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan peran Kepala Desa sebagai penyelesaian sengketa tanah dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan peran Kepala Desa sebagai penyelesaian sengketa tanah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian dilakukan di Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, NTB. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan metode analisis konten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penyelesaian sengketa tanah di Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima yang dilakukan denganmediasi Kepala Desa, umumnya ditanggapi baik, terutama pada kegiatan mediasi melalui musyawarah, kegiatan mendamaikan para pihak yang bersengketa, dan kegiatan dalam membuat surat perjanjian atas sengketa tanah; 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peran Kepala Desa di Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima sebagai mediator penyelesaian sengketa tanah Desa, antara lain: substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.