Implementasi Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 30 Tahun 2021tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi (Studi Di Universitas Islam Malang)
Abstract
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat judul skripsi Implementasi Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia no 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (Studi di Universitas Islam Malang) dengan rumusan masalah sebagaimana berikut : 1. Bagaimana Implementasi Permendikbud RISTEK No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Studi di Universitas Islam Malang) ? 2. Apa faktor kendala Implementasi Permendikbud RISTEK No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Studi di Universitas Islam Malang)?
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis empiris dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data hukum yang digunakan adalah data hukum primer yakni observasi dan wawancara, data hukum sekunder yang berupa berbagai macam buku literasi dan bahan hukum tersier yakni berupa kamus.
Hasil penelitian mengenai kendala Implementasi Permendikbud RISTEK No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Studi di Universitas Islam Malang) adalah secara keseluruhan, Keputusan Rektor Universitas Islam Malang yang memuat tentang Pedoman, Pembentukan Panitia Seleksi,dan Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sudah sesuai dengan Permendikbud RISTEK No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun dalam hal pengimplementasiannya dapat dikatakan masih belum optimal atau masih belum efektif dikarenakan adanya kendala yang di hadapi oleh Universitas Islam Malang.