Show simple item record

dc.contributor.authorRahma, Amelia Nur
dc.date.accessioned2022-09-21T02:32:32Z
dc.date.available2022-09-21T02:32:32Z
dc.date.issued2022-08-29
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5457
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Legalitas Becak Motor di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh beredarnya becak motor di kota-kota besar saat ini yang mana belum terdapat ketentuan resmi dari pemerintah pusat mengenai ijin mengemudi becak bermotor, Kelayakan, kenyamanan, standar kualitas dan keselamatan berkendara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berlandaskan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa pengertian becak motor (Bentor) Sebagai salah satu transportasi darat di Indonesia? 2. Bagaimana legalitas keberadaan becak listrik (Bentor) menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan Undang-Undang. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi kepustakaan, dengan bahan hukum primer dan sekunder. Selanjutnya diolah, mengkaji, dan menelaah bahan hukum untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa becak motor merupakan alat transportasi yang mampu menjangkau daerah perkotaan/pedesaan manapun, waktu tempuh dan pengoperasian serta biaya terjangkau bagi masyarakat, namun dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas tidak memuat aturan untuk mengklasifikasikan kendaraan bermotor roda tiga atau memuat aturan khusus untuk kendaraan bermotor roda tiga. Diduga, becak listrik merupakan hasil konversi dari becak tenaga manusia menjadi kendaraan mekanik dan tergolong kendaraan khusus karena harus mematuhi peraturan untuk mengubah bentuk atau jenis becak listrik dan memiliki: I can do it. Sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas Jalan, dilakukan uji tipe dan uji ulang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectLegalitasen_US
dc.subjectBecak Motoren_US
dc.titleLegalitas Becak Motor Di Tinjau Dari Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalanen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record